sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR RI gelar rapat paripurna pengesahan RUU Kejaksaan

Selain itu, diagendakan BPK RI akan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 07 Des 2021 11:03 WIB
DPR RI gelar rapat paripurna pengesahan RUU Kejaksaan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pada Selasa (7/12) pagi dengan agenda pengambilan keputusan Tingkat II beberapa rancangan undang-undang (RUU). Salah satunya ialah revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diputuskan di Komisi III DPR pada Senin (7/12).

Selain RUU Kejaksaan yang akan disetujui DPR menjadi UU, ada beberapa RUU yang diambil keputusan Tingkat II. Pertama, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Ketiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Keempat, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sponsored

Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Selain itu, diagendakan BPK RI akan menyampaikan ikhtisar hasil pemeriksaan beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2021.

Paripurna DPR tersebut direncanakan akan melakukan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Landas Kontinental, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Lainnya
×
tekid