sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Pembahasan RUU KUHP ini masih berlangsung di Komisi III DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Sep 2019 10:57 WIB
Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Antikritik Presiden

Di sisi lain, pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan “Kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negera sendiri harus dilindungi.”

Selain dinilai inkonstitusional, pasal itu juga berpotensi jadi senjata politik penguasa. 

“Bisa ada muatan memukul lawan politik atas perbedaan pendapat,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. 

Menurut Hadjar, kehadiran pasal tersebut kian mengukuhkan tembok antikritik presiden. Jika pasal itu tetap disahkan, masyarakat jadi tidak punya daya kritis. Pasal itu juga seakan-akan melegalkan kepala negara untuk bersikap otoriter.

Karena itu, Fickar meminta agar RKUHP ditinjau ulang karena bisa disalahkangunakan oleh penguasa untuk menjatuhkan siapa pun, termasuk lawan politik. Kendati delik dari pasal itu adalah delik aduan, keberadaannya tetap saja berbahaya.

Jika kembali ke belakang, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan kepala negara dalam hukum pidana dimulai sejak 2015 lalu, setelah Presiden Jokowi pertama kali dipilih. Upayan ini ditolak oleh partai-partai oposisi. 

Dengan koalisi politik mendukung Jokowi memegang sekitar 60 persen dari 575 kursi di parlemen, UU tersebut diharapkan akan disahkan. Bahkan Gerindra, partai Prabowo Subianto, yang kalah dalam pemilihan melawan Presiden Jokowi di Pilpres 2019 diharapkan mendukung perubahan tersebut.

Sponsored

Lembaga pemerhati hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, dihidupkannya kembali undang-undang era kolonial ini merupakan upaya membangkang konstitusi dan sudah tidak relevan untuk negara demokratis.

Alasannya, kata mereka, Mahkamah Konstitusi pada 200 telah menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.

"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat Pasal Penghinaan Presiden yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," ujar ICJR dalam situs resmi mereka.

Berita Lainnya
×
tekid