sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Pembahasan RUU KUHP ini masih berlangsung di Komisi III DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Sep 2019 10:57 WIB
Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masih diperlukan di Indonesia. Meski begitu, Masinton menyebut tak ada niat untuk membungkam pengkritik dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok tersebut.

"Ya gak apa-apa, masih dibutuhkan. Setiap negara butuhkan itu," kata Masinton kepada Alinea.id di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Masinton mengatakan, Komisi III telah menyepakati RUU KUHP itu menjadi delik aduan. Artinya, kata Masinton, tidak semua orang menggunakan pasal ini untuk melaporkan siapa saja yang dianggap menghina kepala negara.  

"Cuma kan diatur, dari delik umum jadi delik aduan. Delik aduan tidak sembarang orang adukan, karena harus mendapat kuasa dari presiden atau wapres (wakil presiden)," kata politisi PDIP ini.

Pembahasan RUU KUHP ini masih berlangsung di Komisi III DPR. Namun, upaya ini dinilai untuk menghidupkan kembali hukum di era kolonial yang oleh banyak pengkritik menyebutnya akan menjadi alat kriminalisasi dan membatasi kebebasan berpandapat, yang mirip dengan hukum lèse-majesté di Thailand.

Sebenarnya UU ini adalah warisan dari pemerintahan kolonial Belanda selama 350 tahun, dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006 karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh DPR, tindak pidana penghinaan dalam RUU KUHP dimunculkan kembali dengan perubahan dari delik yang bersifat biasa, menjadi delik aduan untuk melindungi kepentingan perlindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.

Delik aduan berarti setiap orang yang menghina presiden harus diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum bisa diproses penegak hukum, sementara delik umum memungkinkan aparat memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

Pada draf versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana “Penghinaan Presiden” berganti terminologi menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RUU Pidana.

Antikritik Presiden

Di sisi lain, pemerintah dan DPR terus bersikeras untuk mengatur tindak pidana ini, dengan berkali-kali menyatakan “Kita saja mengkriminalisasi penghinaan kepala negara sahabat, maka presiden negera sendiri harus dilindungi.”

Selain dinilai inkonstitusional, pasal itu juga berpotensi jadi senjata politik penguasa. 

“Bisa ada muatan memukul lawan politik atas perbedaan pendapat,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. 

Menurut Hadjar, kehadiran pasal tersebut kian mengukuhkan tembok antikritik presiden. Jika pasal itu tetap disahkan, masyarakat jadi tidak punya daya kritis. Pasal itu juga seakan-akan melegalkan kepala negara untuk bersikap otoriter.

Karena itu, Fickar meminta agar RKUHP ditinjau ulang karena bisa disalahkangunakan oleh penguasa untuk menjatuhkan siapa pun, termasuk lawan politik. Kendati delik dari pasal itu adalah delik aduan, keberadaannya tetap saja berbahaya.

Jika kembali ke belakang, upaya untuk memasukkan pasal penghinaan kepala negara dalam hukum pidana dimulai sejak 2015 lalu, setelah Presiden Jokowi pertama kali dipilih. Upayan ini ditolak oleh partai-partai oposisi. 

Dengan koalisi politik mendukung Jokowi memegang sekitar 60 persen dari 575 kursi di parlemen, UU tersebut diharapkan akan disahkan. Bahkan Gerindra, partai Prabowo Subianto, yang kalah dalam pemilihan melawan Presiden Jokowi di Pilpres 2019 diharapkan mendukung perubahan tersebut.

Lembaga pemerhati hukum, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan, dihidupkannya kembali undang-undang era kolonial ini merupakan upaya membangkang konstitusi dan sudah tidak relevan untuk negara demokratis.

Alasannya, kata mereka, Mahkamah Konstitusi pada 200 telah menyatakan bahwa Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.

"Oleh karenanya MK menyatakan sudah tidak relevan jika dalam KUHP Indonesia masih memuat Pasal Penghinaan Presiden yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," ujar ICJR dalam situs resmi mereka.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid