sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat Paripurna DPR setujui penjualan KRI Teluk Sampit 515

Persetujuan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 29 Mar 2022 12:30 WIB
Rapat Paripurna DPR setujui penjualan KRI Teluk Sampit 515

Rapat Paripurna DPR ke-18 menyetujui penjualan eks kapal perang KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Persetujuan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, perihal hasil persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515. 

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI terhadap penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan tersebut dapat disetujui?" tanya Puan. 

Seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan. 

"Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.

Dalam laporannya, Bambang menyebut, Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 23 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan.

Kemudian, pada Kamis (24/3), Komisi I DPR mendengarkan penjelasan dari Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Herindra, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.

"Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi I DPR pada 24 Maret telah melaksanakan Raker dengan Menhan, Menkeu, yang dihadiri Wamenhan, Wamenkeu beserta KSAL dalam membahas persetujuan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan," ujar Bambang dalam laporannya.

Selanjutnya, setelah mendengar penjelasan dari Wamenhan dan Wamenkeu dan mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, Komisi I DPR memutuskan untuk menyetujui penjualan KRI Teluk Sampit 515. 

Sponsored

"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan sesuai Surpres No R57/Pres/12/2021 perihal persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid