sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Wajah hukum kita tercoreng Djoko Tjandra

DPR dorong Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham gelar rapat bersama.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 15 Jul 2020 20:50 WIB
DPR: Wajah hukum kita tercoreng Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama untuk menangkap buron kasus Bank Bali, Djoko S Tjandra.

“Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng,” ujar Eva dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Untuk itu, Politikus NasDem ini mendorong Komisi III menggelar rapat gabungan dengan tiga lembaga hukum tersebut untuk memastikan mereka mampu bersinergi.

“Agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” katanya.

Meski demikian, Eva mengapresiasi Kapolri yang turun tangan menangani surat jalan yang diterbitkan oleh oknum anggota di Bareskrim.

"Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui divisi Propam Polri kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jendral polisi,” pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo atas pembuatan surat jalan buron Djoko S Tjandra.

Pencopotan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri itu tertuang dalam surat telegram rahasia ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Sponsored

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, pencopotan jabatan dilakukan usai Prasetyo Utomo diperiksa Divisi Provesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Benar ada TR itu setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Argo saat dikonfirmasi.

Menurut Argo, Kapolri sudah menegaskan kepada Div Propam untuk melakukan pencopotan jabatan Brigjen Prasetyo Utomo.

Kini, Prasetyo tidak hanya dimutasi sebagai Pati Yanma, namun juga ditahan lantaran terbukti membuat surat jalan untuk buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid