sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPRD DKI siap gelar paripurna pengunduran diri Sandiaga

DPRD DKI segera menghelat rapat paripurna usai menerima surat pengunduran diri resmi dari Sandiaga.

Akbar Persada
Akbar Persada Rabu, 15 Agst 2018 18:04 WIB
DPRD DKI siap gelar paripurna pengunduran diri Sandiaga

DPRD DKI Jakarta segera menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Gubernur (Wagub) Sandiga Uno. Sesuai dengan tata tertib dewan, untuk menjadwalkan rapat paripurna harus dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sesuai dengan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Pasal 53, Bamus bertugas menetapkan jadwal acara rapat DPRD.

"Suratnya sudah saya terima sejak Jumat (10/8). Dalam seminggu saya segera undang anggota Bamus untuk menjadwalkan paripurna pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur," katanya kepada Alinea, Rabu (15/8).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemberhentian Gubernur atau Wagub DKI Jakarta mengikuti mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Caranya, pemberhentian Wagub diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian, setelah mendapatkan persetujuan dari dewan, usulan itu disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Saya berharap mekanisme pemberhentian ini berjalan lancar sebagaimana diatur dalam Undang-undang," tegasnya.

Setelah penetapan pemberhentian resmi keluar, maka agenda berikutnya pergantian Wagub. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada disebutkan, "Dalam hal Wakil Gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Sponsored

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua calon Wagub kepada DPRD DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta," kata Bahtiar merujuk ayat (2) pada Pasal 176.

Pengisian kekosongan jabatan Wagub DKI dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. 

Selanjutnya, prosesi pemilihan Wagub dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Bahtian menyampaikan, pemilihan Wagub DKI diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta. Dari situ, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wagub DKI Jakarta anyar. Selanjutnya, menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Bahtiar juga menjelaskan perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan masa Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, di mana memuat ketentuan pengangkatan Wagub merupakan wewenang penuh Gubernur. 

"Jadi saat itu diusulkan pengangkatannya kepada Presiden serta dilantik oleh Gubernur," terangnya.

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, sudah dicabut atau dihapus dan diganti dalam UU Pilkada.

"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016," tandas Bahtiar.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid