DPRD Jakarta putuskan pemilihan cawagub tertutup
Gerindra sempat mendorong opsi terbuka. Dalihnya, agar publik tahu pilihan wakilnya.
DPRD DKI Jakarta memutuskan pemilihan calon wakil gubernur berlangsung tertutup. Kesepakatan diambil dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab), Selasa (18/2).
"Tadi ada perdebatan. Kemudian disepakati mengikuti hasil pansus (panitia khusus) yang lama. Jadi, pemilihannya tertutup," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Mohamad Taufik, di Jakarta, beberapas aat lalu.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra menyepakati dua nama anyar sebagai calon DKI-2. Berasal unsur masing-masing. Bekas Anggota DPRD Jakarta, Nurmansjah Lubis alias Ancah dan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria.
Pemilihan bakal diadakan di DPRD. Total konstituen 106 anggota dewan dari sembilan fraksi.
Taufik melanjutkan, Gerindra menginginkan pemilihan dilaksanakan terbuka. Agar konstituen mengetahui pilihan wakilnya di "Kebon Sirih".
"Beberapa kawan-kawan, termasuk saya, ingin terbuka. Tapi, karena kesepakatan menghargai hasil pansus yang lama, ya, sudah. Enggak ada masalah," tutur Ketua DPD Gerindra Jakarta ini.
Sementara PKS, ingin pemilihan tertutup. Sesuai draf pansus yang disusun dewan periode 2014-2019, alasannya.
"Di situ disebutkan, Pasal 21 hasil pansus. Itu sepertinya tertutup," ucap Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jakarta, Mohammad Arifin.
Menurutnya, DPRD mesti mengikuti aturan sebelumnya. Agar tak disibukkan dengan membuat aturan baru. "Kalau buat (aturan) baru lagi, pansus lagi. Repot lagi," ujarnya.
"Kita ingin cepat. Supaya jangan kelamaan Pak Gubernur 'jomlonya'. Kasihan," tutup Arifin.