sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi rampung

Pemerintah tinggal menunggu surat presiden sebelum mengirimkan draf RUU tersebut ke DPR.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Des 2019 14:29 WIB
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi rampung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah rampung disusun pemerintah. 

"RUU perlindungan data pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kita menunggu surpres (surat presiden) untuk dikirim ke DPR," kata Plate di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/12).

RUU PDP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Namun demikian, menurut Plate, pemerintah kemungkinan bakal memprioritaskan RUU Omnibus LAW terlebih dahulu. 

"Fokus pentingnya di Omnibus LAW karena itu terkait banyak, cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 UU," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, RUU PDP penting untuk segera dibahas dan disahkan DPR. Pasalnya, sudah ada banyak kasus pencurian data pribadi terjadi via beragam aplikasi dan media sosial. 

"Belum lagi aplikasi tekfin (teknologi finansial) yang abusive menggunakan phonebook contact nasabahnya. Itu semua perlu pengaturan yang tegas dengan perspektif pelindungan HAM," katanya.

Menurut Willy, banyak sekali lembaga pemerintahan maupun nonpemerintahan yang berlomba-lomba mengumpulkan data pribadi warga negara demi kepentingan masing-masing.

"Kondisi ini diperparah dengan disrupsi digital yang merangsek dan membuat warga negara menyerahkan data pribadinya ke berbagai aplikasi digital tanpa mengetahui keberlanjutannya," katanya. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid