sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dualisme Partai Demokrat, Menkumham diyakini objektif dan adil

Kemenkumham meminta pengurus Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas hasil KLB lantaran kurang lengkap. Mereka diberikan waktu 7 hari.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Mar 2021 19:29 WIB
Dualisme Partai Demokrat, Menkumham diyakini objektif dan adil

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku, pihaknya tengah menunggu proses kelengkapan berkas pendaftaran kepengurusan kubu kongres luar biasa (KLB), yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di Kemenkumham. Pemerintah diyakini bersikap secara objektif dan adil.

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," katanya kepada wartawan, Senin (22/3).

Herzaky menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat yang terdaftar di negara masih berdasarkan hasil Kongres V pada 2020 lalu. Ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham 2020, menyatakan kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baginya, Kemenkumham melakukan langkah yang tepat dengan meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Dia menilai, sikap tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Berkas mereka belum lengkap, ya, diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum. Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," kata Herzaky.

"Sejak diminta melengkapi berkas, ada batasan waktu 7 hari. Jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," imbuhnya.

Menkumham, Yasonna Laoly, sebelumnya menyatakan, pihaknya telah meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada awal Maret 2021.

"Hari Jumat kemarin, dilaporkan kepada saya, dikirimkan surat kepada pihak KLB untuk melengkapinya, diberikan waktu. Karena kami, kan, punya waktu 7 hari, maka kita beri waktu. Mungkin Senin-Selasa diberikan kepada kita. Kita lihat lagi," katanya, Minggu (21/3).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid