sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terbitkan anjuran vaksinasi, PKS dorong pengembangan vaksin Merah Putih

Dewan Syariah Pusat PKS dukung vaksinasi Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 15 Jan 2021 10:51 WIB
Terbitkan anjuran vaksinasi, PKS dorong pengembangan vaksin Merah Putih

Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerbitkan bayan tentang anjuran melakukan vaksinasi Covid-19. Anjuran itu dilatari kesepakatan para ahli kesehatan bahwa menekan penyebaran virus ini sulit dilakukan, kecuali dengan terbentuknya imunitas kolektif yang bisa dilakukan dengan vaksinasi Covid-19.

Anjuran tersebut terdiri dari dua point. Pertama, mengurai tentang keharusan menjaga diri dari penularan wabah berlandaskan dalil hadist dan pandangan ulama. Di antaranya adalah tentang perintah Islam untuk menjaga diri dari penyakit menular dan virus yang mewabah.

Dewan Syariat Pusat PKS mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatakan Bukhari bahwa jika wabah sedang melanda suatu tempat, maka diminta jangan keluar darinya.

"Maka, orang yang merasakan adanya gejala tertular oleh Covid-19, dia harus memeriksakan kesehatannya, lalu melakukan isolasi, dan dilakukan penanganan medis. Jika dia tidak melakukannya sehingga menimbulkan kemudaratan (dharar) bagi orang lain, maka dia berdosa," kata Surahman, Ketua Dewan Syariah Pusat DPP PKS dalam anjuran NOMOR: 05/B/DSP-PKS/1442 itu, dikutip Jumat (15/1).

Poin kedua anjuran PKS tersebut berisi tentang pandangan fikih tentang vaksinasi Covid-19. Surahman menjelaskan, secara medis, vaksinasi Covid-19 merupakan wasilah atau perantara dan harus digunakan setelah melewati uji klinis pihak yang memiliki otoritas.

Penggunaan vaksin Covid-19, urainya, sah digunakan jika memenuhi lima syarat. Pertama, adanya kesucian dan kehalalan vaksin yang digunakan sesuai dengan penilaian MUI. Kedua, adanya ancaman bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.

Ketiga, adanya kemanjuran (efikasi) vaksin yang mencapai derajat ‘dugaan kuat’ (adh-dhan ar-rajih) bagi terjadinya kekebalan terhadap virus tersebut. Keempat, adanya keamanan sehingga tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar, dan terakhir tidak adanya kondisi atau penyakit penyerta yang bisa mengakibatkan terjadinya kemudaratan yang lebih besar jika dilakukan vaksinasi tersebut.

"Anjuran penggunaan vaksin ini tidak berlaku jika syarat-syarat di No.3 tidak terpenuhi," urainya.

Sponsored

Dia kemudian merujuk pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Kemkes (No. 02.02/4/1/2021), bahwa ada beberapa kondisi yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yaitu: Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), penderita penyakit ginjal, penderita reumatik autoimun.

Kemudian penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima tranfusi, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, penderita diabetes melitus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis). 

"Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih produk vaksin yang diyakini kehalalan, keamanan, dan tentu ketika tersedia pilihan, baik yang difasilitasi oleh negara maupun biaya mandiri. Dalam upaya menguatkan ketahanan nasional, kita mendorong agar pemerintah mengembangkan vaksin Merah Putih yang diproduksi oleh tangan-tangan anak bangsa sendiri," bebernya.

Terakhir, PKS memandang bahwa menyukseskan program untuk menghasilkan imunitas baik personal apalagi kolektif melalui vaksinasi adalah kebaikan (al birru). 

"Ia menuntut semua komponen saling bekerja sama untuk menciptakan kebaikan bagi umat, bangsa, dan negara," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid