sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masukan Gelora akhiri ketidakpastian hukum di Indonesia

Fahri Hamzah harap Presiden Jokowi dan DPR pertimbangkan masukannya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 24 Feb 2021 12:08 WIB
Masukan Gelora akhiri ketidakpastian hukum di Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menyampaikan tiga opsi guna mengakhiri ketidakpastian hukum dan untuk mendongkrak indeks demokrasi Indonesia.

Diketahui, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis laporan Indeks Demokrasi 2020. Secara global, Indonesia menempati peringkat ke-64 dengan skor 6,3 atau terendah dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Skor kebebasan sipil 5,59, Indonesia pun dikategorikan sebagai negara dengan demokrasi cacat.

Opsi pertama, lanjut Fahri, merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan pasal multitafsir.

"Kedua, Presiden mem-Perppu UU ITE sehingga secara otomatis pasal bermasalah dihilangkan, agar segera ada kepastian hukum," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Menurutnya, kehadiran Perppu UU ITE dapat memberikan payung hukum permanen pada Polri dalam menindak laporan kasus terkait UU ITE. Sebab, sambung Fahri, surat edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus UU ITE dikhawatirkan tidak menyelesaikan persoalan.

Opsi ketiga, kata Fahri, DPR RI dan pemerintah perlu lakukan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). DPR periode sebelumnya, sambungnya, telah membahas pengesahan KUHP pada tingkat pertama di Badan Legislasi. Hanya saja, pemgambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR tidak dilanjutkan, karena dianggap pembahasan belum selesai.

"Sebagai criminal constitution atau criminal code satu untuk seterusnya dan selamanya, sehingga ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih luas kepada seluruh UU yang mungkin benuansa penuh ketidakpastian hukum tersebut," katanya.

Mantan Wakil Ketua DPR ini berharap, ketiga usulan tersebut dapat dipertimbangkan Presiden dan DPR selaku pemangku kewenangan produk hukum.

Sponsored

"Tinggal perlu penyelesaian dan pengesahaan pada tingkat kedua yang dapat dipercepat menurut ketentuan UU P3 (Pembuatan Perarturan dan Perundangan-undangan). Itu dapat dipercepat apabila pada periode lalu sebuah RUU telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat pertama. Dan itu sudah terjad terjadi pada akhir periode DPR 2012-2019 yang lalu," ungkap Fahri.

Berita Lainnya
×
tekid