sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra dan PKS ngotot voting pilih Ketua MPR

Jika pemilihan Ketua MPR lewat voting, anggota DPR dan DPD yang hadir hanya 383 orang atau 53,8% dari total 711 anggota MPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 03 Okt 2019 21:07 WIB
Gerindra dan PKS ngotot voting pilih Ketua MPR

Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS berkukuh untuk memilih Ketua MPR periode 2019-2024 melalui mekanisme voting.

Opsi itu diusulkan lantaran tidak ditemukannya kata mufakat melalui musyawarah pemilihan Ketua MPR. Dua kandidat Ketua MPR itu adalah Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar dan Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra.

Rapat Paripurna MPR dengan agenda pemilihan Ketua MPR diskors kurang lebih selama satu jam. Skors dilakukan karena sidang diwarnai interupsi dari para anggota dewan soal pemilihan Ketua MPR melalui mekanisme musyawarah mufakat atau voting.

"Rapat diskors hingga pukul 20.50 WIB," ujar pimpinan sementara MPR, Abdul Wahab Dalimunthe dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).

Anggota MPR Fraksi PKS Bukhori mengatakan agar pemilihan dilakukan dengan mekanisme voting sebagaimana diatur dalam Pasal 2 BAB 2 ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan pemilihan pimpinan MPR dengan suara terbanyak.

"Kalau kita mengacu pada aturan, dalam memilih pimpinan secara tertutup dan langsung atau dipilih secara voting," kata Bukhori dalam sidang.

Pernyataan Bukhori kemudian disambut anggota dewan lain yang meminta agar pemilihan dilakukan dengan musyawarah mufakat. Pimpinan sidang, Dalimunthe lantas mengetuk palu tanda sidang diskors.

Rapat Paripurna pemilihan Ketua MPR berlangsung sejak Kamis (3/10) siang. Ada dua nama kandidat Ketua MPR, yakni Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan Ahamd Muzani dari Fraksi Partai Gerindra.

Sponsored

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo mengklaim meraih dukungan dari delapan fraksi. Meski sempat melobi Muzani, hingga kini Fraksi Gerinda termasuk PKS menginginkan agar pemilihan dilakukan dengan cara voting.

Sidang Paripurna sendiri dimulai pukul 19.40 WIB. Seharusnya, sidang pemilihan Ketua MPR dijadwalkan pukul 19.00 WIB.

Namun demikian, tidak semua anggota DPR dan DPD hadir dalam Rapat Paripurna ini. Dari 711 anggota, hanya 383 yang hadir.

"Sesuai catatan daftar hadir yang disampaikan oleh Sekretariat Jenderal sampai saat ini telah hadir 383 anggota dari 711. Dengan demikian, sidang sudah memenuhi syarat untuk dibuka karena kuorum telah tercapai," kata Dalimunthe.

Berita Lainnya
×
tekid