sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra kritik Mahfud MD ihwal hukuman mati koruptor

Partai Gerindra mengkritik Menko Polhukam Mahfud MD yang memasukkan hukuman mati bagi koruptor dalam RKUHP.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Des 2019 19:29 WIB
Gerindra kritik Mahfud MD ihwal hukuman mati koruptor

Partai Gerindra mengkritik Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memasukkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang Kita Umum Hukum Pidana (RKHUP).

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai rencana Mahfud MD menyelipkan pasal hukuman mati koruptor berlebihan. 

"Kalau namanya Pak Mahfud MD, mulutnya hari ini sama tindakan berbeda tahun depan. Nanti saja, Mahfud enggak usah dinilailah, kasihan Pak Jokowi," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (13/12).

Desmond mengatakan, pernyataan Mahfud akhir-akhir ini tidak konsisten. Sejumlah pernyataan itu justru dinilai dapat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir, langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi," katanya.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pada prinsipnya Undang-undang dapat diubah jika pemerintah menghendakinya. Namun, sambungnya, belum tentu usulan itu dapat diterima DPR.

"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang enggak bisa? Tapi apakah DPR setuju enggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya, enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" jelasnya.

Dia pun meminta agar Mahfud mengurangi pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Menurut Desmond, pernyataan Mahfud dapat berdampak buruk bagi pemerintahan Jokowi.

Sponsored

"Ya ini statement-nya yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," urainya.

Mahfud MD sebelumnya menyatakan hukuman mati yang akan diterapkan tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan. Menurut Mahfud, nantinya, penegak hukum memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati.

Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat pada revisi RKUHP. Menurut Mahfud, pemerintah berencana melakukan itu.

"Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati begitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12).

Mahfud tak menampik jika UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.

Berita Lainnya
×
tekid