sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra manut putusan MK pemilu tetap serentak

Dasco menilai keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 27 Feb 2020 16:51 WIB
Gerindra manut putusan MK pemilu tetap serentak

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad tidak mempermasalahkan putusan Mahkama Konstusi (MK) yang telah menetapkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tetap serentak.

Menurut Dasco, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, sebagai partai politik (parpol) yang menjunjung tinggi konstitusi, Gerinda wajib menghormatinya. Pun bagi para penggugat atau masyarakat, keputusan MK harus dihormati.

"Itu kan jalur konsitusi yang diambil penggugat. Kita kan sudah tahu MK sifatnya final dan mengikat, karena MK sudah memutuskan itu maka sebagai parpol yang baik ya harus ikut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Kendati demikian, Wakil Ketua DPR itu mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah tetap mengedepankan kehati-hatian serta keakuratan penyelenggara pemilihan. Apalagi bercermin pada segala macam dampak negatif yang terjadi dalam Pemilu 2019 yang juga diselenggarakan serentak kemarin.

Dasco berharap, imbas-imbas negatif dari Pemilu 2019 bisa dijadikan pelajaran, dan pemerintah dan penyelenggara wajib memastikan agar hal negaitif tidak lagi terjadi.

Lebih jauh, saat ditanya apakah DPR akan mengevaluasi pasal-pasal yang ada dalam RUU Pemilu yang masuk dalam prolegnas, Dasco mengatakan tidak bisa mengubahnya.

"Itu kan sudah keputusan MK. Keputusan MK tidak bisa kita ubah dengan mengubah UU. Enggak bisa karena itu keputusan MK yang harus kita ikuti," terang dia.

Sebelumnya, MK telah memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta anggota DPD tetap diselenggarakan serentak. Kendati ketentuan yang mengatur aturan tersebut dimohonkan untuk dilakukan uji materi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Sponsored

Adapun pasal-pasal yang dimohonkan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun demikian, dalam sidang putusan MK tidak mengabulkannya.

Hakim MK, Saldi Isra, saat membacakan putusannya menyebut bahwa keserentakan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat. Misalnya presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid