sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: Penolakan Presiden tak pengaruhi revisi KUHP

Revisi KUHP bisa tetap disahkan di rapat paripurna dan sah menjadi UU meskipun ditolak pemerintah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 23 Sep 2019 21:28 WIB
Gerindra: Penolakan Presiden tak pengaruhi revisi KUHP

Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) seharusnya tetap disahkan dalam rapat paripurna DPR. Pasalnya, pemerintah sudah terlanjur menyepakati substansi RKUHP di rapat tingkat pertama. 

"Karena pada tingkat satu, perbedaan itu harusnya ada. Perbedaan itu difinalkan di paripurna. Kalau di tingkat pertama sudah selesai tanpa ada catatan dan menteri sudah tandatangan, ketua-ketua komisi sudah tanda tangan, kan sudah selesai," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Revisi KUHP sedianya akan disahkan dalam sidang paripurna, Selasa (24/9) besok. Namun, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan. Walhasil, RKUHP tidak jadi dijadwalkan untuk diketuk palu pada rapat paripurna. 

Menurut Desmond, penolakan Presiden seharusnya tak memengaruhi rencana DPR mengesahkan RKUHP. Sesuai UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU tetap menjadi UU meskipun ditolak Presiden. 

"Kalau menunda itu menolak, baru fraksi-fraksi itu akan berkomentar lain. Tapi, kalau menunda dalam rangka kebaikan, kenapa tidak kita sepakati tunda paripurna? Kapan? Apakah diselesaikan oleh periode ini atau kita ikut dengan revisi UU MD3, (supaya bisa) carry over," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda mengesahkan empat RUU. Selain RUU KUHP, Jokowi juga minta agar DPR menunda pengesahan RUU Mineral dan Batu bara, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan. 

"Itu ditunda pengesahannya. Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jokowi usai rapat konsultasi dengan DPR di Istana Negara, Jakarta. 

Presiden berharap RUU itu dibahas oleh DPR RI periode 2019-2024. Ia pun meminta perwakilan pemerintah dan DPR kembali mengumpulkan masukan publik terkait pasal-pasal dianggap yang bermasalah di keempat RUU itu. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid