Gerindra pertanyakan alasan Jokowi minta RUU KUHP ditunda
Presiden Jokowi diminta menjelaskan secara gamblang alasan RUU KUHP perlu ditunda pengesahannya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia berharap pemerintah menjelaskan secara gamblang alasan penundaan saat rapat konsultasi antara DPR dan Presiden di Istana Negara.
"Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap. Jadi ini konsultasi, bukan memutuskan (ditunda) dan biasa saja," ujar Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
Sebelumnya, Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP karena masih banyak pasal yang perlu dikaji ulang. Permintaan itu muncul setelah aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP ramai digelar massa di gedung DPR RI dan sejumlah daerah.
Meskipun mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP, menurut Desmond, bukan berarti Jokowi menolak revisi UU peninggalan era kolonial itu.
Pasalnya, lanjut Desmond, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah setuju dengan substansi RUU KUHP dalam pembicaraan tingkat I. "Penundaan ini bukan berarti penolakan," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, DPR belum mengambil sikap terkait usulan tersebut. "Nanti disikapi setelah selesai rapat konsultasi dengan Presiden," ujar dia.
Menurut Arsul, masih ada tiga rapat paripurna yang akan digelar DPR hingga Oktober mendatang. "Rencananya semua RUU yang sudah dibahas itu juga akan diagendakan," kata dia.