sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: Pindah ibu kota jangan seperti mobil Esemka

Politisi Gerindra Andre Rosiade menilai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur jangan sampai bernasib seperti mobil Esemka.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 26 Agst 2019 21:30 WIB
Gerindra: Pindah ibu kota jangan seperti mobil Esemka

Politisi Gerindra Andre Rosiade menilai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur jangan sampai bernasib seperti mobil Esemka.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo memindahkan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kaltim hanyalah sebuah wacana.

Menurut dia, pemerintah harus menunjukkan keseriusan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur dengan mengajukan Rancangan Undang-undang terlebih dahulu.

"Bukan seperti beli kacang goreng di pinggir jalan karena pemindahan ibu kota itu harus bikin undang-undang dulu," kata Andre Rosiade, Jakarta (26/8).

Menurutnya, Jokowi harus memberikan dokumen resmi kepada DPR terkait wacana tersebut. Kemudian dokumen RUU tersebut ditindaklanjuti prosesnya oleh DPR.

Baginya, proses itu harus dilakukan karena ibu kota harus ada UU, serupa halnya dengan UU Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Tentu dibentuk undang-undang yang untuk memprosesnya ini mereka (pemerintah pusat) sampai sekarang yang kita terima baru wacana, katanya mau pindah ibu kota, tapi dokumen resmi belum di-submit oleh pemerintah ke DPR, kita tunggu saja," ujarnya.

Setelah ada UU, sambungnya, yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah mengeluarkan peraturan turunan terkait pemindahan ibu kota, seperti Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Sponsored

Hal itu perlu dilakukan karena pemindahan ibu kota harus memiliki dasar hukumnya. Sehingga, dalam proses yang akan dilakukan bisa berjalan lancar, terutama berkaitan dengan pembiayaannya.

"Sekarang saya tanya, katanya pemerintah hanya menyediakan APBN 17%, sisanya apa? Rp150 triliun dari penjualan aset. Untuk menjual aset tentu harus ada payung hukumnya, jangan sampai nanti pemerintah nanti jual aset lalu abis itu pada ditangkapi KPK setelah proses itu (jual aset)," ucapnya.

Ketika disinggung mengenai draft yang dimaksud, Andre mengatakan bahwa sampai saat ini, informasi yang didapatnya bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) baru memberikan kajiannya dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi 11 DPR RI.

Dirinya pun mengimbau pemerintah apabila serius ingin memindahkan ibu kota harus segara mengurus regulasinya. Apabila hal itu tidak dilakukan, dia menilai wacana pemindahan ibu kota akan bernasib sama seperti proyek mobil Esemka.

"Kalau sebatas wacana sama saja kayak mobil Esemka dulu. Jangan sampai kalau sebatas wacana, undang-undang gak diproses. Takut saya, wacana ibu kota baru sama saja dengan cerita Esemka," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid