sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra: Amandemen UUD 1945 bukan untuk kembalikan pilpres ke MPR

Amandemen UUD 45 juga tidak akan mengubah masa jabatan kepala negara. Termasuk menambah masa jabatan DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 12 Okt 2019 17:52 WIB
Gerindra: Amandemen UUD 1945 bukan untuk kembalikan pilpres ke MPR

Ketua Fraksi Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menyebut pembahasan amandemen UUD 1945 tidak bertujuan untuk mengembalikan pemilihan Presiden oleh MPR. Dia menyebut amandemen UUD 45 dilakukan untuk mengarahkan visi dan misi Presiden dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

"Kita sudah sepakat, MPR itu tidak mengembalikan pilihan presiden kembali (dipilih) ke MPR. Tidak," tegas Riza usai menghadiri sebuah diskusi pada Sabtu (12/10).

Selain tidak mengembalikan wewenang MPR memilih Presiden, amandemen UUD 45 juga tidak akan mengubah masa jabatan kepala negara. Termasuk menambah masa jabatan DPR.

Masa jabatan presiden juga tak akan diubah. Riza menegaskan, selama ini belum ada pembahasan tentang wacana melakukan amandemen UUD 1945.

"Kita tidak akan mengembalikan. Umpamanya nanti presiden kembali seumur hidup, kan tidak begitu atau tiga periode. Tidak begitu. Atau periodisasi DPR jadi enam tahun, kan tidak begitu," kata dia.

Riza menegaskan, amandemen UUD 45 dilakukan dalam rangka untuk memberi arah pada kebijakan pemerintah, terlepas siapa pun presidennya. Kebijakan pemerintah itu tentu berasal dari aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam GBHN.

"Jadi semualah komponen bangsa harus bersatu menyampaikan kebijakan yang baik bagi kepentingan bangsa dan negara. Dan itu harus dituangkan di GBHN," pungkas dia.

Agustus lalu, MPR periode 2015-2019 telah merampungkan rumusan haluan negara. Draf susunan MPR itu berjudul "Pokok-pokok Haluan Negara" dengan tebal 140 halaman yang terdiri dari tujuh bab.

Sponsored

Beleid tersebut antara lain: berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan serta keamanan.

Hal yang dikhawatirkan ialah pembahasan amandemen UUD 45 akan melebar. Terutama menyangkut mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Selain itu, Presiden tidak lagi dipilih oleh rakyat melalui Pemilu namun oleh MPR.

Namun demikian, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum memutuskan perlu atau tidaknya amendemen terhadap konstitusi.

"Jadi, kami sepakat akan membuka peluang sebesar-besarnya bagi aspirasi masyarakat. Kami sadar betul bahwa keputusan apa pun yang kami lakukan akan berdampak dan memiliki implikasi yang luar biasa bagi perjalanan bangsa ini ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).

Bamsoet mengatakan, MPR akan menugaskan Badan Pengkajian MPR RI untuk menyerap aspirasi publik dan menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada di DPR dan kelompok DPD terkait rencana amendemen. Ia menargetkan hal itu rampung pada tahun pertama masa jabatan MPR periode 2019-2024.

Jika didukung publik, menurut Bamsoet, MPR RI mulai membahas pasal-pasal yang bakal diamendemen pada tahun kedua, termasuk di antaranya rencana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Barulah baiknya pada tahun ketiga MPR RI akan memutuskan apakah amandemen terbatas bisa disahkan," ujar Bamsoet.

Berita Lainnya
×
tekid