sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Guspardi: masa kampanye 90 hari belum jadi keputusan final

Pada rapat konsinyering  yang digelar pada 13-15 Mei 2022 lalu telah dibahas mengenai durasi masa kampanye. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 02 Jun 2022 12:51 WIB
Guspardi: masa kampanye 90 hari belum jadi keputusan final

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Guspardi Gaus mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan final tentang durasi masa kampanye Pemilu 2024, apakah 90 hari atau 75 hari.

Menurut Guspardi, pada rapat konsinyering yang digelar pada 13-15 Mei 2022 lalu memang telah dibahas mengenai durasi masa kampanye. Saat itu, pada awalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan 120 hari, sedangkan pemerintah meminta 90 hari dan mayoritas fraksi partai politik di Komisi II DPR menginginkan waktu  60 sampai 75 hari. Namun, setelah terjadi diskusi yang panjang, akhirnya disepakati durasi masa kampanye 75 hari dengan dua syarat. Yakni, KPU meminta pemerintah membuat regulasi dari berupa keputusan presiden (keppres) dan aturan lain untuk memuluskan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme dan pengadaan logistik pemilu. 

Syarat lain, masalah teknis penyelesaian sengketa pemilu agar bisa diperpendek, di mana akan dilakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari.

"Keputusan tentang durasi masa kampanye akan ditetapkan dalam rapat kerja (raker) dan RDP (rapat dengar pendapat) pengambilan keputusan antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu yang kembali di-reschedule pada tanggal 7 Juni 2022 mendatang," ujar Guspardi kepada wartawan, Kamis (2/6)

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan rapat konsinyering dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman mengenai sejumlah isu yang masih memiliki perbedaan pendapat, bukan rapat pengambilan keputusan resmi. Selain itu, saat pertemuan KPU dengan presiden di Istana Negara tanggal 30 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan kepada KPU mengenai durasi masa kampanye agar tidak terlalu panjang dan diupayakan bisa lebih efektif serta efisien supaya tidak menimbulkan gesekan di masyarakat yang berlarut-larut.

"Oleh karena itu, pendapat dan arahan dari Presiden Jokowi tentang durasi masa kampanye tentu akan menjadi pertimbangan bagi Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam menentukan dan memutuskan durasi masa kampanye," ujarnya. 

Komisi II DPR pun telah meminta kepada KPU untu membuat skenario dan simulasi masa kampanye 75 hari. Hanya saja, hasil simulasi ini belum dilaporkan ke Komisi II DPR. Dia menduga KPU akan menyampaikan resmi saat rapat kerja dan RDP dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan kembali tanggal 7 Juni pekan depan. 

"Jadi, di DPR sendiri belum ada keputusan resmi apakah kampanye itu 90 hari atau 75 hari," pungkas dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid