sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasrat JK ingin kembali menjadi Cawapres Jokowi

Jusuf Kalla berpotensi kembali menjadi Cawapres Jokowi apabila uji materi pembatasan jabatan Wakil Presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 21 Jul 2018 17:53 WIB
Hasrat JK ingin kembali menjadi Cawapres Jokowi

Meski sebelumnya Jusuf Kalla (JK) sempat menyatakan akan istirahat dan akan berkonsentrasi terhadap keluarga, namun saat ini hal tersebut seolah-olah ditepis sendiri oleh JK dengan keikutsertaannya untuk pengujian masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. 

Aktivis Hukum Pemilu Ahmad Irawan menyatakan hal tersebut menunjukkan keinginan JK ingin kembali menjadi wakil presiden. 

Irawan menjelaskan, pihak kuasa hukum JK beralasan keikutsertaan mantan Ketua Umum Golkar itu sebagai pihak terkait dalam pengujian hukum tersebut demi kepentingan bangsa dan sebagai bentuk dukungannya pada Partai Perindo yang menguji pasal tersebut.

"Hal tersebut hanya sekadar alasan pembenaran saja. Karena politik konstitusi kita sejak awal menghendaki pembatasan masa kekuasaan. Bukan hanya untuk presiden, tapi juga untuk wakil presiden," sebutnya kepada Alinea.id melalui pesan singkat, Sabtu (21/7). 

Lebih lanjut, dia mengatakan tidak tepat menyamakan kedudukan wakil presiden dengan jabatan menteri yang tidak memiliki masa atau batas kekuasaan.

"Jabatan wakil presiden dipilih dalam pemilihan umum, sedangkan menteri ditunjuk berdasarkan hak prerogatif presiden," katanya. 

Walaupun terminologi yang digunakan sama sebagai pembantu presiden, tapi makna sesungguhnya hal tersebut berbeda.

Presiden dan wakil presiden itu "the first man dan the second man". Kedudukannya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisah serta dipilih melalui pemilihan umum. "Tidak tepat menyamakannya dengan menteri," tegasnya. 

Sponsored

Sewaktu-waktu jika presiden berhalangan tetap, maka wakil presiden tampil sebagai pengganti hingga berakhir masa jabatan. Sedangkan, menteri tidak bisa mengganti presiden ketika berhalangan tetap.

Lebih lanjut dia menjelaskan berdasarkan pasal 7 UUD 1945 berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi apa yang dilakukan pak JK saat ini bagian dari pertunjukkan kenikmatan kekuasaan, sehingga terdapat hasrat untuk selalu berkuasa," katanya. 

Keinginan Jusuf Kalla maju kembali sebagai wakil presiden menjadi bukti empiris pentingnya kekuasaan itu dibatasi masa waktunya. 

Jika tidak, Indonesia akan terus dipimpin oleh orang yang sama dan itu tidak baik. Jika politik konstitusi kita berubah dari corak “dwi-tunggal” dan menempatkan wakil presiden kedudukannya setara menteri, maka lebih baik jabatan wakil presiden dihapuskan. 

Berita Lainnya
×
tekid