sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hidupkan GBHN, MPR rekomendasikan amandemen terbatas konstitusi

Amandemen diarahkan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) . 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 18 Jul 2019 16:01 WIB
Hidupkan GBHN, MPR rekomendasikan amandemen terbatas konstitusi

Delapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sepakat akan merekomendasikan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 kepada pimpinan MPR periode selanjutnya. Amandemen diarahkan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) . 

Menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, seluruh pimpinan MPR sebenarnya sudah sepakat untuk mengamandemen UUD secara terbatas sejak lama. Namun, rencana tersebut tak kunjung bisa direalisasikan lantaran terhalang oleh hajatan politik Pemilu 2019.

"Sebagian besar berpendapat kita akan selesaikan setelah pilpres. Karena pilpres dan pileg  ini hajatan yang begitu menyita banyak energi, sehingga itu ditunda pembahasannya, yaitu setelah pilpres," kata Zulkifli di ruang rapat pimpinan MPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).

GBHN ditiadakan via amandemen konstitusi seiring berkurangnya kekuasaan MPR RI. GBHN digantikan oleh UU Nomor 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengatur pembentukan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Selain terbentur hajatan pemilu, menurut Zulkifli, MPR juga terkendala tata tertib amandemen konstitusi. Pasalnya, proses pembahasan dan penetapan amandemen harus dirampungkan oleh MPR minimal usai enam bulan pembahasan.  

"Dan (masa tugas) kita tinggal 2 bulan. Sebelum masa jabatan berakhir itu (minimal) 6 bulan (amandemen dibahas), kita 2 bulan. Oleh karena itu, yang paling maksimal kita hasilkan adalah bahan," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Selain rekomendasi amandemen, Zulkifli mengatakan, MPR juga merekomendasikan revisi tata tertib pimpinan MPR. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan Undang-undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). 

"Perubahan tata tertib karena perubahan UUD MD3 dari pimpinan 8 (di) tatib kita. Padahal, (di UU) MD3 itu (jumlah) pimpinannya 5. Oleh karena itu, harus ada perubahan tata tertib MPR," katanya.

Sponsored

Zulhas mengatakan, kedua rekomendasi tersebut bakal diumumkan dan disahkan di sidang terakhir MPR pada 27 September mendatang. "Nanti akan disampaikan pada sidang MPR akhir masa jabatan," tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid