sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai ICW, giliran DPR minta Kemenkes evaluasi vaksinasi tahanan KPK

Pemberian vaksin dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 26 Feb 2021 19:33 WIB
Usai ICW, giliran DPR minta Kemenkes evaluasi vaksinasi tahanan KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pembeberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, pemberian vaksin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses lantaran bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang ditetapkan Kemenkes.

"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas. Sementara skala prioritas pemberian vaksin masih belum seluruhnya selesai dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas," kata Azis, dalam keterangannya (26/2).

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menyarankan Kemenkes dan KPK meninjau ulang, bahkan membatalkan kebijakan vaksinasi tahanan KPK. Sebab, terduga koruptor dinilainya bukan garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pemberian vaksin Covid-19, lanjut Aziz, harus sesuai dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Hal ini ditujukan untuk memastikan penyaluran vaksin dapat mencapai asas kesetaraan.

"Kementerian atau lembaga maupun masyarakat serta pihak-pihak yang akan menerima vaksin untuk dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah, mengingat perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat namun harus ditentukan sesuai skala prioritas," ujar politikus Golkar ini.

Sebanyak 39 dari 61 tahanan KPK telah mendapat vaksin Covid-19. Sementara 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, vaksinasi Covid-19 kepada tahanan merupakan bagian kewajiban pihaknya untuk menjaga keselamatan. Menurutnya, negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid