sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kirim surat, ICW tantang Luhut buka big data tunda Pemilu 2024

ICW menilai Luhut hanya membuat kontorversi, setelah sebelumnya melaporkan pegiat hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 30 Mar 2022 13:19 WIB
Kirim surat, ICW tantang Luhut buka big data tunda Pemilu 2024

Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membuka data perihal big data 110 juta pengguna internet yang mendukung penundaan Pemilu 2024. ICW menilai Luhut hanya membuat kontorversi, setelah sebelumnya melaporkan pegiat hak asasi manusia Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Desakan agar Luhut membuka data tersebut disampaikan ICW melalui surat permintaan informasi publik kepada Kemenkomarves yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Rabu (30/3).

"Kami mendesak Luhut segera membuka informasi publik berupa big data pengguna internet yang mendukung penundaan pemilihan umum tahun 2024," ujar ICW dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Rabu (30/3).

ICW menegaskan, desakan agar Luhut membuka big data ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pernyataan Luhut yang disampaikan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, dikategorikan oleh undang-undang sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat. 

"Sehingga jelas, tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang disampaikan," kata ICW.

ICW juga mempertanyakan kapasitas Luhut berkaitan dengan dengan pernyataan Luhut mengenai big data 110 juta pengguna internet. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Luhut tidak diminta untuk mengurusi perihal kepemiluan. Selain itu, pada tanggal 15 Maret 2022 lalu, Juru Bicara Kemenkomarves, Jodi Mahardi, juga menyampaikan bahwa big data yang disampaikan oleh Luhut dikelola secara internal. 

"Dari sini, muncul pertanyaan lanjutan, misalnya, apa yang dimaksud dengan internal? Apakah pemaknaannya diarahkan kepada Kemenkomarves? Jika iya, apa landasan hukum yang membenarkan pengelolaan big data perihal rencana penundaan Pemilu 2024 dilakukan oleh kementerian tersebut?," tegas ICW. 

Selain itu, ICW juga mempertanyakan validitas metode pengelolaan dan pengambilan responden big data tersebut. Pasalnya, mengacu pada rekaman siniar itu, Luhut tidak menjelaskannya secara utuh. Hal tersebut terindikasi janggal, sebab, data Luhut bertolak belakang dengan temuan sejumlah lembaga survei yang kredibel. 

Sponsored

Misalnya, Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada awal Maret lalu mengemukakan data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu. Selain itu, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Litbang Kompas juga menyebut poin serupa dengan persentase 68,1% dan 62,3%.

"Maka dari itu, berdasarkan uraian di atas, Indonesian Corruption Watch, pada hari ini, Rabu, 30 Maret 2022, mengirimkan surat permintaan informasi publik kepada Kemenkomarves yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan," tukas ICW.


 

Berita Lainnya
×
tekid