sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri-imigrasi didesak koordinasi cabut paspor Jozeph Paul Zhang

Joseph Paul Zang dapat ditersangkakan melaui Pasal 28 UU ITE.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 19 Apr 2021 16:19 WIB
Polri-imigrasi didesak koordinasi cabut paspor Jozeph Paul Zhang

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendesak Polri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menarik atau mencabut paspor Jozeph Paul Zhang, terduga pelaku penista agama yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018.

Menurut politikus PPP ini, pencabutan paspor tersebut diatur dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, bahwa jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 tahun atau statusnya dalam red notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang.

"Terhadap dia (Jozeph Paul Zhang) juga dapat diproses red notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Asrul dalam keterangannya, Senin (19/4).

Joseph Paul Zang, lanjut Arsul, dapat ditersangkakan melaui Pasal 28 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Namun, sambungnya, bila penarikan paspor tidak bisa dilakukan lantaran keberadaannya yang bersangkutan masih misterius sehingga penarikan paspor secara fisik tidak dilakukan, Arsul meminta Ditjen Imigrasi menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h.

"Mencabut paspor Jozeph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," jelasnya.

Terpisah, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, semua pelaku penista agama harus diproses hukum untuk memberi efek jera. Suparji menilai kasus Joseph terindikasi kuat mengarah pada penistaan agama. Alasannya, yang bersangkutan mengaku nabi ke-26 kemudian, juga menista Nabi Muhammad dan ajaran Islam.

"Hemat saya yang dilakukan orang tersebut sudah mengarah pada penistaan agama dan memenuhi unsur 156a. Karena yang bersangkutan menyampaikan hal itu di akun YouTubenya," tutur Suparji dalam keterangannya, Senin (19/4).

Sponsored

Suparji mengapresiasi apa yang dilakukan polisi karena memburu Jozeph meski sudah ke luar negeri. Sebab berdasarkan pasal 5 KUHP, hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di manapun berada.

"Jadi, tindakan polisi mengejar yang bersangkutan sudah tepat dan sesuai prosedur. Bagaimanapun, penista agama harus diberi efek jera agar tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid