sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Izin berbelit, penyadapan KPK rentan bocor 

Revisi UU KPK dapat melumpuhkan sistem kolektif kolegial para pimpinan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Sep 2019 16:19 WIB
Izin berbelit, penyadapan KPK rentan bocor 

Penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rentan bocor jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar direvisi oleh DPR. Pasalnya, dalam draf revisi UU KPK, upaya penyadapan nantinya akan memakan waktu cukup lama dan berbelit-belit. Dikhawatirkan, penyadapan yang dilakukan KPK rentan terjadi kebocoran.

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, mengatakan revisi UU KPK dapat melumpuhkan sistem kolektif kolegial para pimpinan KPK dalam mengambil keputusan. Hal itu dapat dilihat dari salah satu poin draf revisi UU KPK mengenai penyadapan.

“Jadi, sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Memperpanjang alur penyadapan dan melibatkan izin Dewan Pengawas sangat tidak perlu. Risikonya, penyadapan bisa bocor sebelum dijalankan,” kata Samad di Jakarta pada Jumat (6/9).

Menurut Samad, perumus naskah revisi UU KPK tidak paham mengenai standar operasional prosedur (SOP) penyidikan, termasuk penyadapan. Dia menerangkan, SOP untuk melakukan penyadapan di lembaga antirasuah itu harus melalui berbagai izin, mulai dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas), Direktur Penyidikan KPK, Deputi Penindakan KPK, hingga kelima pimpinan KPK.

Menurut dia, tidak ada urgensinya penyadapan harus mendapat izin juga dari Dewan Pengawas. Dia pun lebih lanjut mengaku heran dan mempertanyakan DPR yang memuat aturan tentang perlu adanya Dewan Pengawas untuk KPK. Samad menilai ada kejanggalan dengan hal yang mendasari DPR mencantumkan pembentukan dewan tersebut ke dalam RUU KPK.

"Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika Dewan Pengawas nantinya bebas kepentingan? KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal, jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang," ujar Samad.

Selain itu, Samad juga menyoroti kewenangan KPK yang dapat menerbitkan SP3. Menurutnya, kewenangan tersebut tak ada bedanya antara KPK dengan wewenang lembaga kepolisian dan kejaksaan.

Menurut dia, KPK tidak membutuhkan kewenangan SP3. Sebab, selama ini lembaga antirasuah itu selalu berhasil mempertahankan pembuktian dalam suatu perkara. "Jadi, KPK jangan disuruh berkompromi dengan kasus tipikor yang disidiknya dengan memberikan wewenang menerbitkan SP3," ujar Samad.

Sponsored

Karena itu, dia menghimbau agar DPR RI mengurungkan niatnya merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Dia menyarankan agar lembaga legislator itu mendahulukan RUU yang lebih penting dan mendesak untuk dibahas ketimbang merevisi UU KPK.

"Perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan Rancangan Undang-Undang lain yang lebih penting untuk dibahas, ketimbang mengutak-atik Undang-undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat," ujar Samad.

Berita Lainnya
×
tekid