sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bank Bali, Jaksa Agung perintahkan tangkap dan eksekusi Djoko Tjandra

Jaksa Agung bahas perkembangan buronan kasus Bank Bali saat raker di DPR.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 29 Jun 2020 13:02 WIB
Kasus Bank Bali, Jaksa Agung perintahkan tangkap dan eksekusi Djoko Tjandra

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali kembali mencuat dalam sidang Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6).

Hal itu bermula saat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan informasi jika buronan terpidana kasus tersebut, Djoko Sudiarto Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada hari ini ada rencana pengajuan untuk PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sudah beberapa hari ini pihaknya memang tengah mengoptimalkan penangkapan Djoko Tjandra. Namun hingga kini belum ada perkembangan.

Untuk itu, ia menegaskan penangkapan akan dilakukan usai Djoko Tjandra muncul di PN Jakarta Selatan. Kabarnya ia akan hadir saat pengajuan PK tersebut.

"Insyaallah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," tegas Burhanuddin.

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang Bank Bali.

Djoko telah divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut pada Oktober 2008.

Sponsored

Djoko kemudian dikabarkan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan atas peninjauan kembali kasus yang melibatkan Djoko Tjandra pada 2009 itu.

Berdasarkan putusannya, MA menghukum Direktur PT Era Giat Prima itu dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Selain itu, MA memerintahkan uang Djoko di Bank Bali senilai Rp546 miliar diambil untuk negara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menyebarkan red notice ke sejumlah negara untuk memburu Djoko yang kabur guna menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid