sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Janggal, keputusan Bawaslu hentikan kasus mahar politik Sandiaga

Bawaslu seharusnya lebih agresif guna mengungkap dugaan praktik mahar politik.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 01 Sep 2018 10:40 WIB
Janggal, keputusan Bawaslu hentikan kasus mahar politik Sandiaga

Keputusan Bawaslu untuk tidak melanjutkan pemeriksaan atas laporan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno, disayangkan partai koalisi pendukung Jokowi. Sebab mahar politik dianggap sebagai sebuah kejahatan luar biasa, yang penanganannya juga harus dilakukan secara istimewa.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Raja Juli Antoni, mempertanyakan keputusan Bawaslu tersebut. Terlebih Bawaslu menyimpulkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga tak terbukti, karena kegagalan memeriksa Andi Arief yang dianggap sebagai saksi kunci.

"Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," kata Raja kepada wartawan, Jumat (31/8). 

Dia juga mempertanyakan upaya Bawaslu untuk memeriksa Sandiaga Uno, yang menurut Andi Arief merogoh kocek Rp1 triliun untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Begitu juga terhadap PAN dan PKS, yang disebut menerima dana tersebut. 

Karenanya Bawaslu diharapkan dapat menyampaikan secara transparan, proses pengambilan keputusan dalam kasus ini. Ini dinilai penting agar Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyangga utama demokrasi, tidak kehilangan wibawanya.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mengatakan, Bawaslu seharusnya lebih agresif menangani kasus tersebut, meski Andi Arief tidak bisa hadir dan memberikan klarifikasi. Bawaslu sudah seharusnya melakukan terobosan guna mengungkap praktik mahar dalam dunia politik Indonesia.

Apalagi dalam kasus ini, terdapat sejumlah hal mencurigakan yang seharusnya diselidiki oleh Bawaslu. Bantahan praktik mahar politik dalam pemberian dana Rp1 triliun oleh Sandiaga, dengan mengatakan uang tersebut sebagai dana kampanye, juga patut dipertanyakan.

Lazimnya, pemberian dana kampanye baru dilakukan setelah seorang politisi dicalonkan dan ditetapkan sebagai peserta pemilu. Bukan sebelumnya, seperti terjadi pada Sandiaga Uno.

Sponsored

"Menurut kami mahar politik adalah kejahatan luar biasa seperti korupsi, jadi penanganannya juga tidak semelempem ini," katanya.

Selain itu, jika dana Rp1 triliun itu disebut sebagai sumbangan kampanye, maka seharusnya Sandiaga tidak memberikannya pada PAN dan PKS. Sebab dalam Pemilu Presiden (Pilpres), penanggungjawab dana bukanlah parpol atau gabungan parpol, melainkan kandidat capres dan cawapres. 

"Jadi harusnya yang kelola Sandiaga Uno dan Prabowo itu sendiri," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid