sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Janggalnya rapat paripurna yang ketok usul revisi UU KPK

Revisi UU KPK yang disepakati sebagai RUU inisiatif DPR dinilai sebagai serangan terhadap KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Sep 2019 18:56 WIB
Janggalnya rapat paripurna yang ketok usul revisi UU KPK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disepakati DPR cacat prosedural. Menurut Ray, DPR mengusulkan revisi tanpa ada kesepakatan dari pemerintah. 

Dalam membahas revisi UU KPK, pemerintah diwakili oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Ray mengatakan, Luhut tidak tepat menjadi perwakilan pemerintah dalam menyepakati revisi itu bersama DPR RI.

"Kalau dilihat dari kewenangan tupoksi dari KSP itu tidak mewakili pemerintah dalam forum legislasi. Jadi, aneh juga kalau dasar itu dipakai DPR untuk mengatakan telah ada kesepakatan," ungkap Ray di kantor Transparency International Indonesia, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

Selain itu, Ray menilai lembaga legislator telah melanggar aturan dengan menggulirkan kembali rencana akan merevisi UU KPK setelah resmi ditunda sejak 2017. Jika tidak dibahas dalam satu tahun, menurut Ray, seharusnya RUU diajukan kembali dan mengikuti proses pembahasan seperti semula. 

"Mau istilahnya ditunda, dibatalkan, atau ditangguhkan itu kan cuma istilah. Tetapi, pengajuannya harus kembali ke awal. Misalnya harus melalui Baleg dulu, nanti disepakati paripurna. (Dari) paripurna masuk ke Prolegnas, baru dibahas. Itu prosesnya. Nah, ini enggak mereka (DPR) lalui," jelas  Ray.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengeluarkan putusan untuk Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Hal itu termasuk salah satu poin revisi dalam draf yang disepakati DPR. 

Namun demikian, poin-poin yang direvisi DPR melebar hingga ke kewenangan KPK. "Kenapa begitu banyak sekali pasal yang ingin dirubah atau direvisi. Aturan penyadapan, Dewan Pengawas KPK itu dari mana masuknya pasal itu. Karena itu dikecualikan. Kalau mau revisi yang berkaitan dengan itu (putusan MK) sajalah," kata dia.

Ray juga menganggap rapat paripurna yang memutuskan revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR janggal. Selain hanya dihadiri 85 orang secara fisik, menurut Ray, agenda rapat seharusnya hanya mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi ihwal RUU KPK dan RUU MD3.

Sponsored

Seharusnya, lanjut dia, perwakilan partai membacakan gagasannya di depan podium ihwal RUU yang akan dibahas lebih lanjut. "Nah, ini tidak. Cuma diserahkan secara tertulis kepada pimpinan secara tertutup, sidang ditutup. Tentu tidak sesuai dengan jadwal dan agenda," kata dia. 

Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam menilai, inisiatif DPR RI untuk membahas RUU KPK merupakan serangan terhadap lembaga antirasuah. "RUU KPK ini dapat dikatakan legislation attack yang dilakukan oleh DPR," ujar Arif.

Karena itu, Arif berharap Presiden Joko Widodo agar turun tangan. "Kita butuh kehadiran Presiden yang mempunyai kekuasaan di bidang negara. Maka, dia (Jokowi) harus hadir di sini untuk membantu KPK," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid