sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jelang pilkada, Mahfud MD: Masa tenang harus benar-benar tenang

Mahfud MD meminta penyelenggara Pilkada 2020 jangan lengah.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 24 Nov 2020 08:29 WIB
Jelang pilkada, Mahfud MD: Masa tenang harus benar-benar tenang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), peserta, pemerintah daerah (Pemda), dan aparat keamanan agar menjaga situasi tetap berlangsung kondusif hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Duabelas hari ke depan kita jangan sampai lengah, kita jaga betul agar situasi tetap kondusif. Masa tenang tanggal 6-8 Desember juga harus kita pastikan benar-benar tenang,” ujar Mahfud MD saat memimpin rapat analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (23/11).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengingatkan agar protokol kesehatan tetap diterapkan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, distribusi logistik harus sudah sampai tepat waktu dan aman.

“Diantisipasi betul kemungkinan kerumunan, agar dihindari penumpukan orang dengan mengatur jam dan jadwal orang melakukan pemilihan,” tutur Mahfud.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, yang turur hadir dalam rapat tersebut mengatakan telah melakukan simulasi untuk pemungutan dan perhitungan suara di 104 kabupaten/kota.

Pengaturan jam kedatangan, jelas Arief akan dibagi menjadi lima kelompok. Tingkat partisipasi pemilih disebutnya cukup menggembirakan ditinjau dari hasil simulasi, yaitu sekitar 75-77%.

“Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00- 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00  sampai jam 13.00 siang,” ucapnya.

Di forum yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melaporkan bahwa hingga saat ini telah terjadi 1.763 pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 1.210 di antaranya diberikan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.

Sponsored

Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan telah ditemukan sebanyak 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut saat ini diproses pidana khusus dan sudah dalam tahapan penyidikan. Bahkan, sudah dalam tahapan peradilan.

“Jadi, jangan bilang bahwa tidak ada tindakan. Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol kesehatan, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian yang diproses pidana dan sebagainya,” ucapnya kemarin.

Ia mengingatkan agar pasangan calon dan tim kampanye tetap tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan. Jika melanggar, bakal diberi sanksi, tergantung kapasitas pelanggaranya. Bahkan, pasangan calon bisa diskualifikasi.

Berita Lainnya
×
tekid