sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jenazah ABK WNI kembali dilarung, PKS: China anggap enteng

PKS nilai pemerintah kurang berwibawa soal pelarungan jasad ABK WNI.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 06 Agst 2020 12:14 WIB
Jenazah ABK WNI kembali dilarung, PKS: China anggap enteng

Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia oleh kapal berbendera China kembali terjadi. Kali ini pelarungan terjadi pada dua jenazah bernama Daroni dan Riswan yang dibuang ke laut pada 29 Juli 2020, setelah meninggal di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyayangkan dan mengutuk keras berulangnya kasus pelarungan ABK WNI tersebut.

Sebelumnya, tercatat sudah lima ABK asal Indonesia yang senasib Daroni dan Riswan yang menggegerkan publik. Hal ini, kata politikus PKS itu, membuktikan pemerintah kurang berwibawa dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Waktu itu heboh hingga berujung pemanggilan Dubes China oleh Kemenlu. Ternyata sekarang terjadi dan berulang lagi. Artinya China menganggap enteng apa yang terjadi terhadap ABK asal Indonesia dan pemerintah kurang wibawa untuk melindungi nasib PMI," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Dia menambahkan, kejadian ABK asal Indonesia yang mendapat perlakuan tidak layak hingga meninggal dunia harus diusut dari hulu ke hilir.

Untuk itu, ia mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknis turunan dari UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Selain itu, Mufida berharap pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 188 agar ada kemampuan hukum Internasional bagi pemerintah dalam melindungi ABK Indonesia.

"Aturan turunan di pemerintah belum selesai, ini hal serius tidak soal nyawa anak bangsa di luar negeri. Aturan ini bukan hanya melindungi PMI yang berprofesi sebagai ABK. Jika tidak ada aturan teknis, ke depan jika ada kasus diskriminasi PMI kita akan gelagapan lagi," urainya.

Sponsored

Mufida berharap ke depan perizinan menjadi ABK hanya melewati perizinan satu pintu. Semua dilakukan agar pemerintah cepat tanggap merespons kejadian serupa, tidak saling tunggu antar kementerian.

Saat ini izin untuk menjadi ABK masih di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sementara ada tiga kementerian yang terkait dengan kasus ABK ini yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Mufida, penegakan aturan ini juga akan memperkecil kesempatan rekrutmen ABK secara ilegal. Rekrutmen ilegal ABK justru akan membuka tindak diskriminasi yang besar terhadap ABK asal Indonesia.

"Perlindungan terhadap ABK dimulai dari adanya aturan yang jelas dan penegakannya. Jangan sampai kejadian ini akan terus berulang dengan pola yang sama. Meninggalnya anak bangsa karena sebuah tindak perbudakan adalah kegagalan negara melindungi warganya," pungkasnya.

Sebelumnya, informasi pelaruangan ABK WNI Daroni dan Riswan disampaikan ABC Indonesia dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. SBMI yang mendampingi keluarga menyebut Daroni diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera, dan meninggal dunia di kapal Han Rong 363, 19 Mei 2020, karena sakit. Namun, pihaknya belum menerima penjelasan penyakit apa yang diderita ABK tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid