sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MPR apresiasi Jokowi utus Pratikno ke NU jelaskan UU Cipta Kerja

Bamsoet berharap menteri juga berdialog dengan masyarakat soal UU Ciptaker.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 19 Okt 2020 13:10 WIB
MPR apresiasi Jokowi utus Pratikno ke NU jelaskan UU Cipta Kerja

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengapresiasi inisiatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara  (Mensesneg) Pratikno menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada pimpinan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia.

"Saya berharap para menteri juga menempuh langkah yang sama dan berdialog dengan elemen-elemen masyarakat lainnya untuk menyosialisasikan atau menjelaskan esensi UU Cipta Kerja tersebut," kata Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10).

Melalui pendekatan dialogis tersebut, jelas dia, maka tujuan mulia dari UU Ciptaker itu akan bisa dipahami seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, UU Ciptaker merupakan langkah antisipasi pemerintah terhadap perubahan dunia yang berlangsung cepat, khususnya di bidang ekonomi.

Agar Indonesia mampu beradaptasi dengan perubahan dunia di bidang ekonomi, sambung politikus Golkar ini, maka aspek kemudahan berbisnis harus ditingkatkan.

"Puluhan juta unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tak hanya harus diberdayakan, melainkan juga harus dilindungi agar bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," bebernya.

Indonesia, sambung Bamsoet, sudah puluhan tahun berupaya memperbaiki ekosistem investasi. Namun, masih saja investor dalam negeri mengeluh karena perlakuan negatif dari oknum birokrat pusat maupun daerah.

"Kalau semua hambatan itu tidak segera dihilangkan, investasi baru tidak mungkin tumbuh. Kalau investasi tidak tumbuh, tak ada lapangan kerja yang tersedia," pungkasnya.

Sponsored

Untuk diketahui, draf UU Ciptaker setebal 812 halaman yang sudah disahkan DPR RI sudah ada di tangan Presiden Jokowi. Draf UU tersebut diserahkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada Menteri Sekretariat Negara , Rabu (14/10) lalu.

Berita Lainnya
×
tekid