sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi-Maruf diduga curi start kampanye di media massa

Jokowi-Maruf Amin terancam sanksi pidana jika terbukti melakukan pelanggaran.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 17 Okt 2018 16:16 WIB
Jokowi-Maruf diduga curi start kampanye di media massa

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf diduga telah melakukan pelanggaran kampanye. Pelanggaran yang dimaksud adalah dengan menampilkan citra diri Jokowi-Maruf Amin dalam iklan penggalangan dana kampanye di sebuah media massa nasional. 

Dalam pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, dan atau citra diri peserta pemilu. Adapun kampanye di media massa, baru dapat dilakukan 21 hari.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, menjelaskan ada dugaan pelanggaran kampanye dalam iklan tersebut. Hanya saja, Bawaslu baru mengetahui tentang hal tersebut dan akan ditelaah oleh tim terlebih dahulu. 

"Bisa terkena sanksi pidana," kata Rahmat melalui pesan singkat, Rabu (17/10). 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, menyatakan hal serupa. Menurutnya, jika benar merupakan iklan kampanye, maka berpotensi melanggar pasal 276 dan 492 UU Nomor 7 tahun 2017. 

"Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," katanya. 

Berdasarkan pasal 276 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat 1 huruf f (iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet) dan huruf g (rapat umum) dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sponsored

Sementara pasal 492 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, iklan Jokowi-Maruf tersebut telah menampilkan citra diri peserta pemilu. Dalam iklan tersebut ditampilkan foto Jokowi-Maruf, dengan nomor urut peserta pemilu, yaitu 01.

"Ya, kalau citra diri jelas sudah masuk ya. karena sudah ada nomor urut, itu kan sudah masuk kategori citra diri," jelasnya di Gedung KPU RI. 

Hanya saja, kata Wahyu, KPU belum membuat aturan atau norma yang mengatur citra diri untuk pasangan calon presiden. 

"Harus kami akui, bahwa sampai saat ini dalam PKPU belum muncul norma yang mengatur citra diri paslon capres-cawapres. Yang ada hanya citra diri parpol," sebutnya.

Namun, Wahyu melanjutkan, gugus tugas telah menyepakati bahwa ruang lingkup citra diri untuk Pemilu presiden dan wapres, adalah foto paslon dan nomor urut paslon. 

Wahyu pun mengimbau kepada seluruh pasangan calon, agar menahan diri untuk tidak beriklan di media massa. Baik itu media elektronik, cetak, maupun online. Karena, iklan berkampanye di media massa akan di fasilitasi oleh KPU mulai 24 maret  sampai 13 april 2019. 

"Jadi, semua pihak mohon untuk menenangkan diri," katanya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid