sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat nilai, Jokowi langgar sumpah jabatan

Tidak melapor LHKPN, akan menjadi pertanyaan soal integritas moral dan kejujuran penyelenggara negara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 24 Okt 2019 13:10 WIB
Pengamat nilai, Jokowi langgar sumpah jabatan

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tetap melantik menteri belum melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Petrus, LHKPN merupakan salah satu bentuk integritas moral para menteri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Presiden Jokowi jangan mengawali kepemimpinannya pada periode ke dua dengan melanggar hukum dan melanggar sumpah jabatan. Karena LHKPN yang tidak dilaporkan akan berimplikasi kepada persoalan integritas moral dan kejujuran penyelenggara negara yang dituntut oleh UU dalam mengemban misi pelayanan publik," kata Petrus kepada Alinea.id di Jakarta pada Kamis (24/10).

Petrus menjelaskan, dalam konsiderans UU No 28 Tahun 1999, dikatakan bahwa penyelenggara negara mempunyai peran yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa, mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Menurut dia, praktek KKN tidak hanya dilakukan antar penyelenggara negara, melainkan juga antara penyelenggara negara. Karena itu, kata dia, setiap menteri sebagai penyelenggara negara wajib melapor sumber kekayaan dalam LHKPN kepada KPK.

"Oleh karena itu, para menteri sebelum diambil sumpah atau dilantik. Maka hal-hal terkait kewajiban Penyelenggara Negara menurut UU ini yaitu LHKPN, harus clear and clean," ujar Petrus.

Petrus menambahkan, jika ini diabaikan, menteri tersebut dapat didiskualifikasikan. Tak hanya itu, Jokowi juga bisa dimakzulkan karena melanggar sumpah jabatan.

"Ini bisa berimplikasi Presiden dituduh melakukan pelanggaran hukum dan bisa dibawa kepada proses hukum. Bahkan bagi Presiden bisa dimakzulkan, atas alasan melanggar hukum dan sumpah jabatan," pungkas Petrus.

Sponsored

Sebelumya, KPK mengingatkan agar para menteri Kabinet Indonesia Maju segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penyerahan LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. 

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN, merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).

Febri menjelaskan, terdapat tiga ketentuan yang mengatur para menteri wajib menyerahkan LHKPN.

Pertama adalah para menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya, dan telah menyerahkan LHKPN periodik di tahun 2019. Bagi mereka, penyerahan LHKPN dapat dilakukan pada 2020, dengan rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020.

Kedua, bagi menteri yang baru menjabat dan belum pernah menjadi penyelenggara negara. Pada mereka diimbau agar penyerahan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat.

Ada pun ketentuan ketiga, berlaku untuk para mantan menteri di Kabinet Kerja, yang sudah tidak menjadi penyelenggara negara. Untuk mereka, penyerahan LHKPN wajib dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah purnatugas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid