sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi tanggapi pengesahan RUU Terorisme

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden (Perpres) setelah disahkannya Revisi Undang-Undang Terorisme.

Sukirno
Sukirno Sabtu, 26 Mei 2018 05:36 WIB
Jokowi tanggapi pengesahan RUU Terorisme

Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait Peraturan Presiden (Perpres) setelah disahkannya Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

"Perpres akan membahas teknis, hanya teknis. Jadi sudah tidak perlu lagi," kata Presiden saat meninjau Pembangunan Bendungan Kuningan, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilansir Antara, Jumat (25/5).

Menurut Jokowi, sebelumnya pelibatan TNI itu atas perintah Panglima Tertinggi, yakni Presiden, sehinga tidak perlu dipersoalkan.

"Yang paling penting nanti teknis dalam pelaksanannya seperti apa, kan hanya itu saja. Bagaimana kita perangi terorisme, itu saja. Baik dengan pendekatan lunak maupun pendekatan keras," kata Kepala Negara.

Rapat Paripurna DPR pada Jumat pagi menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Sebanyak 281 anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Pansus Terorisme M. Syafi'i mengatakan terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut dia penambahan sustansi tersebut antara lain adanya perubahan signifikan terhadap sistematika UU nomor 15 tahun 2003, menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan dan peran TNI.

Sponsored

"RUU saat ini mengatur hal secara komprehensif, tidak hanya bicara pemberantasan namun juga aspek pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan dan pengawasan," kata Syafi'i.

Dia menjelaskan RUU tersebut juga menambah ketentuan bahwa dalam melaksanakan penangkapan dan penahanan tersangka pidana terorisme hsrus menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) terduga diperlakukan secara manusiawi, tidak disiksa, tidak diperlakukan secara kejam dan tidak merendahkan martabatnya sebagai manusia.

Syafi'i menjelaskan dalam RUU tersebut menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban aksi terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak-hak korban yang semula di UU sebelumnya hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja.

"RUU ini telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santuan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi," tuturnya.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih. Budi Suyanto

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/5). Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Antara Foto)

Penanganan teroris

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kehadiran UU Terorisme membuat penanganan perkara terorisme akan lebih leluasa lagi dilakukan.

"Dulu banyak hal, polisi sudah tahu persis jaringan mereka, tapi tidak bisa menindak karena mereka belum melakukan sesuatu yang memenuhi unsur-unsur untuk dinyatakan melanggar hukum. Nah sekarang rasanya UU kita jauh lebih komprehensif lagi, lebih maju," katanya di Jakarta.

Dia menambahkan, UU Terorisme sebelumnya berkesan negara atau aparat keamanan serta penegak hukum berada di belakang teroris, sehingga sulit untuk menjangkau para teroris. 

"Sekarang ini, tentunya setidaknya kita diharapkan bisa selangkah di depan mereka, demikian kita justru bisa melakukan upaya pencegahan. Agar jangan sampai terjadi peristiwa yang justru memakan banyak korban," katanya.

Karena itu, ia mensyukuri adanya UU Terorisme yang baru itu. Dikatakan, kenapa dinyatakan revisi, karena yang lama dianggap tidak memadai. "Yang lama kan cenderung lebih bersifat reaktif, jadi di sini aparat penegak hukum dan keamanan itu cenderung seperti pemadam kebakaran saja," katanya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan institusinya segera mengirimkan surat kepada pemerintah terkait persetujuan DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Antiterorisme.

"Hari ini kami akan upayakan mengirimkan surat hasil keputusan rapat ke pemerintah supaya segera diundangkan," kata Bambang di Kompleks Parlemen Jakarta.

Bambang mengatakan setelah DPR memberikan persetujuan maka "bola" ada di tangan pemerintah untuk segera mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Dia berharap ke depan kalau ada sesuatu maka DPR tidak menjadi "kambing hitam" karena proses pembahasan UU dilakukan secara bersama antara DPR dengan pemerintah.

"Sekarang kami mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan yang sudah kita putuskan bersama," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid