sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi terbitkan perppu penundaan Pilkada 2020

Pemungutan suara pilkada dilaksanakan Desember 2020

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 05 Mei 2020 21:03 WIB
Jokowi terbitkan perppu penundaan Pilkada 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda Pilkada serentak 2020 akibat pandemi Covid-19.

Salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang diterima redaksi Alinea.id, Selasa (5/5/2020), itu memuat sejumlah pasal terkait penundaan pilkada.

Pada Pasal 201A Perppu tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemungutan suara, yakni:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Sementara,  penetapan penundaan pilkada diatur dalam Pasal 122A, yakni:

(l) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

Sponsored

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," demikian bunyi bagian akhir  Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid