sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lewat Perpres, Jokowi wajibkan pegawai kantoran gunakan Bahasa Indonesia

Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Rabu, 09 Okt 2019 16:47 WIB
Lewat Perpres, Jokowi wajibkan pegawai kantoran gunakan Bahasa Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada 30 September 2019. Perpres ini mewajibkan Bahasa Indonesia digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta," demikian bunyi Pasal 28 Perpres 63/2019 yang dilansir dari setneg.go.id, Selasa (9/10).

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres itu, ialah komunikasi antarpegawai, antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, baik secara lisan dan tertulis. 

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres tersebut.

Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah. 

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, juga wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia, semisal disertasi, tesis, skripsi, laporan tugas akhir, laporan penelitian, makalah, buku teks, buku referensi, prosiding, risalah forum ilmiah, jurnal ilmiah dan/atau karya ilmiah lainnya.

Selain itu, Perpres juga mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato-pidato kenegaraan yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden di forum-forum internasional. 

Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Perpres tersebut. 

Sponsored

Dalam dokumen Perpres, tidak dimuat sanksi bagi yang melanggar. Namun demikian, pengawasan pelaksanaan Perpres 63/2019 diserahkan pada menteri dan pemerintah daerah.  (Ant)


 
 

Berita Lainnya
×
tekid