sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PSI ditutup Bareskrim, Bawaslu gelar pleno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno terkait dihentikannya penyidikan pelanggaran kampanye oleh PSI.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 01 Jun 2018 08:27 WIB
Kasus PSI ditutup Bareskrim, Bawaslu gelar pleno

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar rapat pleno terkait dihentikannya penyidikan pelanggaran kampanye oleh PSI.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menghentikan kasus dugaan pelanggaraan kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dilakukan di luar jadwal. 

Hal tersebut, dikarenakan ketidak konsistenan keterangan yang diberikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bareskrim pada saat pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, hasil penyidikan Bareskrim Polri sebagaimana telah dirapatkan dalam pembahasan ketiga oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada tanggal 30 Mei 2018, penanganan terhadap temuan nomor 002/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 dinyatakan tidak diteruskan ke proses penuntutan.

"Dengan pertimbangan ditemukan adanya perbedaan keterangan yang disampaikan oleh anggota KPU RI atas nama Wahyu Setiawan, pada saat proses penanganan pelanggaran di Bawaslu dengan keterangan yang disampaikan saat penyidikan di Bareskrim Polri," kata Abhan dalam diskusi media dan buka puasa bersama, di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).

Abhan mengatakan, bahwa pada tanggal 16 Mei, komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berpendapat tentang pemberitaan iklan yang dipasang pada surat Kabar Jawa Pos, tanggal 23 April 2018 halaman 9, yakni telah membuat lambang partai dan nomor urut dari PSI. 

"Iklan tersebut dapat dikategorikan tidak termasuk sebagai metode sosialisasi dan pendidikan partai politik di internal partai politiknya," kata Abhan, berdasarkan penjelasan anggota KPU tersebut.

Masih berdasarkan keterangan KPU RI, yang disampaikan kepada Bawaslu, menyatakan iklan PSI di Koran Jawa Pos, mengandung unsur citra diri peserta Pemilu dengan tujuan untuk meyakinkan pemilih, dan dapat dikualifikasi sebagai kampanye. 

Sponsored

Lebih lanjut, berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, yang telah diubah peraturan KPU nomor 5 tahun 2018. 

"Maka iklan PSI dalam Koran Jawa Pos dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," tutur Abhan, berdasarkan keterangan Wahyu Setiawan.

Namun, berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, Rabu (30/5), berdasarkan keterangan penyidik bahwa terdapat perbedaan keterangan yang disampaikan KPU di tingkat penyidikan. 

Di mana, KPU menyampaikan bahwa sampai saat ini KPU belum mengeluarkan penetapan jadwal kampanye dan peraturan KPU yang mengatur tentang kampanye belum disahkan, sehingga kegiatan PSI belum dikatakan kampanye di luar jadwal.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, keterangan yang diberikan oleh anggota KPU tersebut, sangat bertentangan dengan surat edaran yang sudah dibuat oleh KPU sendiri.

"Terserah polisi dan jaksa, tapi standing position kami jelas bahwa perbuatan itu (PSI) memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," tegas Ratna. 

Ratna menegaskan, meskipun kasus PSI sudah dihentikan, akan tetapi tidak untuk kasus lainnya. Menyikapi inkonsistensi sikap KPU tersebut, maka Bawaslu RI akan melakukan rapat pleno.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid