sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata anggota Baleg DPR soal definisi minyak dan gas bumi di UU Ciptaker

Tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi di UU Ciptaker.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 14:05 WIB
Kata anggota Baleg DPR soal definisi minyak dan gas bumi di UU Ciptaker

Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ramai menjadi gunjingan warganet pasca-Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diteken Presiden Joko Widodo kemarin.

Namun, definisi minyak dan gas bumi yang tercantum dalam Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sudah benar.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf menilai tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi tersebut. Menurutnya, redaksional kata itu merupakan sebuah singkatan.

"Itu maksudnya singkatan dari minyak gas dan minyak bumi. Jadi sudah oke," ujar Bukhori, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Dari penelusuran Alinea, rumusan Pasal 40 UU Ciptaker mengadopsi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk regulasi itu, definisi minyak dan gas bumi menjelaskan sama seperti UU Ciptaker.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," bunyi Pasal 1 angka 3 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam UU Ciptaker, rumusan Pasal 40 ketentuan Pasal 1 yang mengadopsi UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hanya mengubah angka 21, dan angka 22. Sementara, angka 23 dihapus.

Dengan demikian, definisi minyak dan gas bumi yang termaktub dalam angka 3 Pasal 40 tidak mengalami perubahan atau penambahan kata. Definisi detail minyak dan gas bumi dijelaskan dalam angka 1 dan angka 2 ketentuan Pasal 1 UU Ciptaker.

Sponsored

"Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi," bunyi Pasal 40 angka 1 pada ketentuan Pasal 1 UU Ciptaker.

"Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi," bunyi Pasal 40 angka 2 pada ketentuan Pasal 1 UU Ciptaker.

Sebagai informasi, definisi minyak dan gas bumi ini telah menjadi viral di Twitter. Warganet menganggap definisi tersebut dianggap berputar-putar dan tidak menjelaskan detail ihwal definisi minyak dan gas bumi.

Berita Lainnya
×
tekid