sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kata Komisioner KPU soal waktu yang tepat gelar pilkada

Sangat berisiko menyelenggarakan pilkada bila belum melewati fase puncak Covid-19

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 24 Apr 2020 21:02 WIB
Kata Komisioner KPU soal waktu yang tepat gelar pilkada

Waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah setelah fase puncak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Demikian diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.

Menurutnya, sangat berisiko menyelenggarakan pilkada jika belum melewati fase puncak pandemi karena kerentanan penularan akan semakin tinggi, sementara hal terpenting saat ini adalah soal keselamatan jiwa.

"Tetapi kalau kita harus menyelenggarakan setelah pandemi benar-benar berakhir, kita tidak tahu kapan itu berakhir. Kita berharap dan berdoa secepatnya berakhir, tetapi kalau menganalisa sesuai perkembangan vaksin dan kemungkinan adanya gelombang Covir-19 selanjutnya, saya rasa 2022 pandemi belum akan berakhir," ujar Viryan di Jakarta, Jumat (24/4).

Pihaknya menilai, penyelenggaraan hari pemilihan setelah fase puncak pandemi lebih memungkinkan, dan akan lebih aman untuk keselamatan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.

Meski demikian, lanjut Viryan, tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik yang tetap dilaksanakan secara ketat selama penyelenggaraan, meskipun tingkat pandemi sudah menurun dengan angka positif Covid -19 yang rendah.

Dijelaskan Viryan, penyelenggaraan di tengah pandemi tersebut bisa berkaca pada Korea Selatan. Di negara itu, kata dia, pemilu digelar sekitar satu bulan setelah puncak pandemi dan penyelenggaraannya tetap mengutamakan protokol kesehatan setempat.

"Kapan itu fase puncak, prediksi waktu melewati fase puncak dan titik tertentu yang aman untuk menyelenggarakan tahapan pilkada kembali. Silakan pemerintah yang lebih tahu memprediksi kondisi tersebut apakah bisa dilakukan diawal Juni 2020 atau ada kebijakan lain," bebernya.

Bila penyelenggaraan pilkada harus menunggu pandemi benar-benar berakhir dengan nol kasus, menurut Viryan, hal itu tentunya juga tidak akan baik juga untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Sponsored

"Dalam artian harus sampai 0 kasus, rasa-rasanya sampai 2022 bisa tentu bisa terlaksana dan kerja pemerintah daerah potensi bermasalah, sebagai catatan pejabat sementara daerah yang tidak memiliki wewenang luas sebagaimana kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada," pungkasnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid