sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan ‘ajaib’ kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat

Gubernur DKI, Anies Baswedan diminta tak buang badan terkait kenaikan dana parpol yang mencapai 10 kali lipat.

Akbar Persada
Akbar Persada Selasa, 12 Des 2017 19:58 WIB
Kebijakan ‘ajaib’ kenaikan dana parpol hingga 10 kali lipat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan dana bantuan partai politik yang memiliki wakil di DPRD DKI Jakarta pada APBD 2018 hingga 10 kali lipat. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono pun menyoroti persoalan tersebut dan menganggapnya berlebihan.

"Kenaikan di Jakarta menjadi Rp4.000 itu berlebihan," ungkap sosok yang akrab disapa Soni, beberapa waktu lalu.

Kenaikan itu berawal dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Semula Pemprov DKI mengusulkan kenaikan menjadi Rp1.200 dengan total anggaran Rp1,8 miliar. Namun, setelah pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) DPRD, besaran itu melonjak dengan nilai uang per suara sah menjadi Rp4.000,-.

DPRD beralasan, kenaikan tersebut berdasarkan prosentase kenaikan yang diterapkan di tingkap pusat dengan mengacu Surat Kementerian Keuangan Nomor 277 pada Maret 2017. Dalam surat itu, disebutkan kenaikan bantuan keuangan untuk parpol untuk tiap suara sah di DPR RI dari Rp108 menjadi Rp1.000,-.

Alhasil, hal yang sama diterapkan anggota DPRD di DKI, dengan menaikkan bantuan keuangan dari APBD hampir 10 kali lipat. Adapun dasar yang digunakan ialah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2027 Tahun 2017 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 Oktober. Dalam keputusan itu, berisi bantuan untuk partai per suara sah naik dari Rp410 menjadi Rp4.000.

Namun, Anies justru terkejut saat mendengar mendengar angka Rp17,7 miliar untuk dana parpol. Ia mengungkapkan, instruksinya dalam Kepgub Nomor 2027 adalah menyamakan anggaran tahun sebelumnya.

"Tapi yang kami tidak ketahui bahwa sebelumnya sudah dinaikkan 10 kali lipat, jadi kami terkejut," terangnya di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/12).

Bahkan, Anies menyebut pada anggaran sebelumnya atau pada APBD Perubahan DKI 2017, bantuan keuangan parpol sudah naik 10 kali lipat. Kenaikan itu didasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 yang disahkan pada masa pemerintahan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Sponsored

"Kami terima, kami minta disamakan, ternyata yang disamakan itu sudah dinaikkan di menit-menit terakhir," ungkap Anies.

Tersebar karena heboh dana hibah majelis taklim

Direktur Eksekutif Centerfor Budgeting Analysis, Achok Sky Khadafi meminta Anies Baswedan tak buang badan soal hibah dana parpol yang mencapai Rp17,7 miliar. Kendati APBD-P 2017 merupakan produk gubernur sebelumnya, namun implementasi perhitungannya dituangkan melalui Kepgub 2027 tahun 2017. Uchok memaparkan, aturan pelaksana hibah itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017.

“Pergub itu beredar luas ketengah masyarakat karena banyak dana hibah untuk majelis taklim. Entah siapa yang menyebarkan, tapi dalam Pergub itu jelas ada dana parpol Rp17 miliar," kata Uchok.

Karena itu, ia menilai komitmen Anies untuk mengevaluasi dana parpol pada APBD 2018 hanyalah pencitraan. Terlebih persoalan ini sudah menjadi sorotan masyarakat. "Jangan setelah ketahuan menyalahkan Djarot. Itu bukan pemimpin yang bertanggungjawab namanya," ungkapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid