sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kecelakaan truk di Bekasi, DPR minta pemerintah berikan perhatian khusus

Pemerintah diminta segera beri solusi agar peristiwa serupa tak terulang.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 02 Sep 2022 12:39 WIB
Kecelakaan truk di Bekasi, DPR minta pemerintah berikan perhatian khusus

Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama, berharap pemerintah memberi perhatian khusus pada keselamatan lalu lintas. Hal itu terkait  kecelakaan truk pengangkut barang di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8).

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 30 orang luka-luka, 10 di antaranya meninggal dunia. Korban terbanyak berstatus pelajar sekolah dasar (SD), karena pada saat itu sedang jam istirahat dan pulang sekolah.

"Pemerintah cepat memberikan solusi terhadap masalah ini agar tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Suryadi kepada wartawan, Jumat (2/9).

Menurut Suryadi, secara umum kecelakaan lalu lintas pada 2021 telah menewaskan 25.266 korban jiwa dengan jumlah korban luka berat sebanyak 10.553 orang dan korban luka ringan 117.913 orang.

Berdasarkan data Korlantas Polri yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 103.645 Kasus pada 2021. Jumlah ini meningkat dari 2020 yaitu sebanyak 100.028 kasus.

"Di mana kecelakaan yang diakibatkan oleh truk angkutan barang menempati urutan kedua dengan prosentase sebesar 12 persen, sedangkan urutan pertama didominasi oleh kecelakaan sepeda motor dengan persentase sebesar 73 persen," ujar dia.

Menurut Suryadi, ada beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Misalnya pembatasan waktu operasional, khususnya untuk truk berdimensi besar seperti truk tronton. Di mana pada jam-jam tertentu saat terjadi keramaian anak sekolah, kantor dan pasar, truk-truk besar tersebut diatur waktu perjalanannya dan menggunakannya sebagai waktu istirahat.

"Namun apabila ingin melanjutkan perjalanan maka supir dapat melanjutkan perjalanan menggunakan jalan tol. Waktu istirahat pada jam keramaian tersebut akan membantu kondisi supir bisa lebih maksimal pada saat berkendara kembali," ucap Suryadi.

Sponsored

Suryadi menjelaskan, dengan tidak beroperasinya truk pada jam keramaian, tentunya dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas. Tak hanya itu, dia juga berpandangan pemerintah perlu membuat peraturan yang mewajibkan perusahaan agar selalu mengedukasi supir-supir armadanya dan juga merawat armadanya dengan baik sesuai dengan standard berlaku.

Suryadi juga menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang lalai dalam menjalankan kewajibannya tersebut. Lalu dalam rangka menegakkan aturan-aturan tersebut perlu adanya inspeksi kendaraan secara rutin di setiap wilayah.

"Kami nanti akan coba usulkan ini dalam pembahasan Revisi UU LLAJ, sebagai bahan masukan agar kecelakaan serupa tidak terulang," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid