sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri gandeng NGO bahas pemilu pasca-putusan MK

Kemendagri minta saran dan masukan ke masyarakat sipil terkait putusan MK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 04 Mar 2020 17:43 WIB
Kemendagri gandeng NGO bahas pemilu pasca-putusan MK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mendengar dan menyerap saran dari organisasi masyakarat sipil terkait putusan pemilu presiden (Pilpres) dan legislatif (Pileg) tetap serentak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, Rabu (26/2), MK memutuskan untuk menolak permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyoal banyaknya jatuh korban dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Hari ini kami dialog dengan kawan-kawan masyarakat sipil, dari NGO, termasuk teman-teman peneliti tentang gagasan dan hal-hal lainnya ketika keserentakan ini dilaksanakan," ujar Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Hal itu dilakukan menyusul adanya enam opsi terkait keserentakan yang dikeluarkan oleh MK. Di sisi lain, saran diperlukan lantaran UU 7/2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah penerapannya dilakukan secara bersamaan pada 2024.

"Tetapi setelah masukan diskusi tadikan bisa jadi apa tetap pada posisi itu, lalu kita mempunyai skema atau simulasi lainnya, nanti kita lakukan dulu pendalaman lagi tentang masukan kawan-kawan," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan pada intinya sejalan dengan putusan MK yang menyatakan desain pemilu serentak adalah menyerentakan pemilu eksekutif dengan legislatif yang tidak boleh memisahkan pemilu Presiden, DPR, dan DPD.

"Dan soal pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah itu ada beberapa opsi yang kemudian disebutkan oleh MK, ada enam opsi," ucap Fadli.

Menurutnya, dalam pertemuan tadi berkembang opsi lain sebagai turunan dan detail dari enam opsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menyebut apa saja model turunannya.

Sponsored

Hanya saja, pihaknya mendorong agar proses pembahasan UU Pemilu yang berbarengan dengan UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3 dan UU Pemda antara pemerintah dan DPR bisa segera dilaksanakan agar semuanya selaras dan tidak ada lagi tumpang tindih.

"Kita dorong untuk segera dilakukan karena kita butuh waktu yang cukup panjang agar bisa mensimulasikan banyak pilihan dan tentu saja menghitung implikasi teknis dari setiap pilihan-pilihan model pemilu serentak," ujar dia.

Atas putusan MK yang menyebut keserentakan pemilu yang diatur di UU Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD, MK memberikan enam opsi sebagai berikut:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.

6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Berita Lainnya
×
tekid