sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kenaikan gaji PNS dan Polri, siasat Jokowi mendulang suara?

Sejumlah pihak menganggap wajar rencana kenaikan gaji PNS dan anggota Polri menjelang pemilu. Sebagian lainnya menganggap hal ini politis.

Kenaikan gaji PNS dan Polri, siasat Jokowi mendulang suara?

Salah seorang Bintara di Kepolisian Resor Sleman, Yogyakarta, Sigit merasa senang dengan munculnya peraturan pemerintah yang menetapkan kenaikan gaji anggota kepolisian. Sigit mengatakan kebijakan itu memberi tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Sebelumnya, menurut Sigit, kenaikan remunerasi hanya mencakup pertambahan nominal uang makan sebesar Rp5.000, dari Rp45.000 menjadi Rp50.000.

“Semasa pemerintahan Presiden Jokowi ini, baru sekali ini ada kenaikan gaji pokok,” kata Sigit saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (19/3).

Sigit menuturkan, kebutuhan bagi anggota kepolisian perlu diperhatikan juga. Terutama di kota-kota besar, seperti Jakarta.

“Kalau gajinya cukup, kan enggak perlu mengontrak rumah,” kata dia.

Sementara itu, Arien Kusriniarti, salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian mengaku baru mengetahui ada kebijakan kenaikan gaji. Selain bersyukur, ia menganggap ketentuan ini wajar, seiring inflasi nilai tukar rupiah secara berkala.

Segera dicairkan

Presiden Joko Widodo saat menghadiri ulang tahun Korpri ke-46 di Monumen Nasional, Jakarta, pada November 2017. /presidenri.go.id.

Sponsored

Pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menggantikan Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam lampiran peraturan pemerintah itu, disebutkan gaji terendah PNS golongan I A dan masa kerja 0 tahun sebesar Rp1.560.800 per bulan, dari sebelumnya Rp1.486.500 per bulan. Sementara gaji tertinggi dimiliki PNS golongan IV E dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menjadi Rp5.901.200 per bulan, dari sebelumnya Rp5.620.300 per bulan.

Pemerintah juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam peraturan pemerintah ini diubah lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 disebutkan, gaji terendah anggota Polri sebesar Rp1.643.500 per bulan untuk pangkat Bhayangkara Dua, dengan masa kerja 0 tahun, dari yang sebelumnya sebesar Rp1.565.200 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi anggota Polri dalam jajaran Tamtama dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun sebesar Rp2.960.700 per bulan, sebelumnya Rp2.819.500 per bulan.

Dilansir dari Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun memastikan pemerintah akan mencairkan anggaran Rp2,66 triliun pada April 2019 untuk membayar rapel kenaikan gaji PNS periode Januari hingga April 2019.

“Total rapelan (pencairan sekaligus) Rp2,66 triliun untuk kenaikan gaji PNS pusat, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/3).

Berita Lainnya
×
tekid