sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kendala teknis jadi alasan DPR tunda sahkan RUU PDP

Sinkronisasi di dalam Undang-Undang PDP akan kembali dilakukan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 05 Jul 2022 16:54 WIB
Kendala teknis jadi alasan DPR tunda sahkan RUU PDP

Rapat Paripura DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), Selasa (5/7). Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, masih terdapat kendala teknis yang menyebabkan DPR melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang PDP lewat satu masa sidang lagi.

"Ya masih ada kendala teknis tentang PDP yang tentunya kendala ini harus dicarikan solusinya tentunya untuk kesempurnaan atau kebaikan dari undang-undang tersebut," ujar Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).

Diketahui, pembahasan RUU PDP ini kembali dimulai sejak awal 2020 setelah sempat terhenti lama. Padahal, kehadiran regulasi ini terus dinanti banyak pihak.

Di sisi lain, DPR juga berjanji untuk menuntaskan RUU PDP selesai pada masa sidang ini.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan di tingkat dua atau rapat paripurna hari ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 29 Juni 2022. Menurutnya, kedua pimpinan komisi terkait meminta perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut.

"Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu maka pimpinan DPR atas persetujuan Badan Musyawarah konsultasi pengganti rapat Bamus kemarin itu menyetujui satu masa sidang lagi," kata Dasco. 

Dengan adanya satu masa sidang, maka DPR akan memberi kesempatan kepada para pihak terkait, yakni Pemerintah dan Komisi I DPR RI untuk melakukan sinkronisasi di dalam Undang-Undang PDP.

"Diberi kesempatan kepada pemerintah dan Komisi I melakukan sinkronisasi agar apa yang masih menjadi kendala itu kemudian menjadi persepsi yang sama, demikian," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid