sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketaksinkronan pasal jadi pemantik legislative review

Legislative review UU Ciptaker dianggap lebih ideal ketimbang judicial review.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Nov 2020 14:49 WIB
Ketaksinkronan pasal jadi pemantik legislative review

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai, temuan adanya sejumlah pasal yang tidak sinkron dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat menjadi dasar bagi Pemerintah dan DPR RI melakukan legislative review. Cara ini dianggap paling efektif ketimbang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bisa jadi pemantik untuk lakukan legislative review," ujar Ferdian, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Dari catatan Alinea.id, setidaknya terdapat dua norma yang dinilai tidak sinkron dalam UU Ciptaker. Pertama, Pasal 5 Bab II terkait Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup dengan Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, yang termaktub di halaman enam.

Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada, karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. 

Kedua, Pasal 9 Ayat (1) paragraf 4 tentang Perbankan Syariah UU Ciptaker yang dinilai tidak sinkron dengan Ayat (3). Keduanya, mengatur terkait pendirian atau kepemilikian bank umum syariah.

Ayat (1) menyebutkan, "Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan atau dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia, pemerintah Indonesia, serta WNI/badan hukum Indonesia dengan WNA atau badan hukum asing secara kemitraan. Diktum tersebut tidak sinkron dengan ketentuan ayat (3) yang mengatur maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing".

Padahal, di pasal sebelumnya disebutkan, bahwa siapa saja yang berhak mendirikan atau memiliki bank syariah, (seperti) WNI atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing.

Sponsored

"Banyak yang miss, banyak yang tidak sinkron dengan pasal di atasnya. Bisa jadi ini menjadi pemantik kepada stakeholders untuk melakukan peninjauan kembali untuk kontrol terhadap norma ini, dengan alasan begitu banyak ketidaksinkronan antarpasal," ujarnya.

Baginya, legislative review atau upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR merupakan mekanisme paling ideal dan moderat untuk menyelesaikan masalah substansi di UU Ciptaker. 

"Selain masalah teknis, masalah lain adalah ruang percakapan warga negara dengan negara itu harus dituangkan dalan ruang konstitusional dengan DPR," ujar dia.

"Itu harus dikembalikan ke sana. Khitahnya di sana," imbuhnya.

Menurutnya, penyelesaian persoalan undang-undang melalui mekanisme judicial review atau uji materi tidak mengedepankan musyawarah. Bagi dia, uji materi merupakan ajang adu argumen belaka.

"Kalau misalnya di bawa ke MK, memang itu konstitusional. Tetapi logika yang dibangun di MK atau lembaga peradilan ialah kontestasi argumentasi antara warga negara dengan negara. Jadi tidak ada kehangatan bernegara," tuturnya.

"Maka saya menyerukan perlu dikembalikan lagi kehangatan bernegara dengan mengembalikan pembahasan ini di DPR sebagai rumah rakyat semua," pungkasnya.

Sebagai informasi, UU Ciptaker akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020. Dengan demikian, regulasi itu telah sah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Naskah itu sudah dapat diunduh masyarakat melalui setneg.go.id setebal 1.187 halaman. 

Berita Lainnya
×
tekid