sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Raker dengan Menkumham, Komisi III sepakati pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) ke tingkat panitia kerja (panja).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Feb 2022 13:37 WIB
Raker dengan Menkumham, Komisi III sepakati pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) ke tingkat panitia kerja (panja). Pembahasan RUU Haper yang merupakan usulan dari pemerintah ini akan dilaksanakan pada masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2). Agenda rapat membentuk Panja RUU Haper dan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Sebelum diputuskan dibahas ke tingkat panja, perwakilan masing-masing fraksi membacakan pandangan umum atas RUU Haper.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyatakan, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR pada 11 Januari 2022, masa persidangan ketiga digelar dari 11 Januari hingga 14 Maret 2022. Rinciannya, masa sidang dari 11 Januari hingga 18 Februari 2022. Kemudian, masa reses dari 19 Februari hingga 14 Maret 2022.

Dia menjelaskan, dengan memperhatikan pendeknya waktu pembahasan RUU Haper di masa persidangan ketiga ini, diharapkan pembahasan pada tingkat panja dilaksanakan di masa persidangan keempat tahun sidang 2021-2022. 

"Untuk itu, pimpinan (Komisi III) perlu mendapat persetujuan forum, apakah dalam raker ini dapat menyetujui pembentukan panja?" kata Adies Kadir meminta persetujuan anggota Komisi III yang hadir dalam rapat.

"Kedua, pembahasan RUU Haper di tingkat Panja dilaksanakan pada masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022, dapat disetujui?," sambungnya seraya mengetuk palu setelah mendengar persetujuan dari para anggota komisi bidang hukum tersebut.  Adies Kadir sendiri ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Haper sesuai kesepakatan internal Komisi III dalam rapat pada 11 Januari 2022 lalu.

Adapun jumlah DIM yang diserahkan ke Menkumham sebanyak 1.239 DIM, ditambah 83 DIM substansi baru. Rinciannya, sebanyak 930 DIM bersifat tetap, 172 DIM bersifat redaksional, 173 DIM bersifat substansi, dan 83 DIM bersifat substansi baru.

Sponsored

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan fraksinya menyetujui RUU Haper untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan di Panja Komisi III DPR. 

"Fraksi PPP berpendapat memang sudah saatnya bagi Indonesia mereformasi sistem hukum acara perdata kita secara mendasar. Untuk itu, Fraksi PPP menyambut baik RUU tentang Hukum Acara Perdata yang diusulkan oleh pemerintah," katanya dalam rapat.

Ada tiga catatan FPPP yang dibacakan Arsul Sani terkait pembahasan RUU Haper. Pertama, RUU harus disusun berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah. Kedua, RUU Haper harus memuat ketentuan yang menghadirkan kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum, baik dalam proses peradilan maupun dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa perdataan.

Ketiga, pembaruan sistem hukum acara perdata melalui RUU Haper yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) perlu diintegrasikan dalam RUU Haper. 

"Karena ini kami lihat sejumlah peraturan Mahkamah Agung yang mestinya materi dan muatannya merupakan materi undang-undaang, tetapi dimuat di dalam Peraturan Mahkamah Agung. Tentu kita tidak menyalahkan Mahkamah Agung, tapi ini ke depan harus kita perbaiki semuanya," ungkap Wakil Ketua Umum PPP itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid