sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi IX minta Kemenkes sediakan vaksin halal

Menurut Lucy, keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tetapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. 

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 09 Mei 2022 18:06 WIB
Komisi IX minta Kemenkes sediakan vaksin halal

Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) perihal kewajiban pemerintah untuk memenuhi vaksin halal bagi rakyatnya. Menurut Lucy, keputusan MA itu tidak untuk ditawar, tetapi untuk dilaksanakan tanpa prasyarat apapun. 

"Pemerintah harus segera mengadakan vaksin halal agar hak masyarakat mendapat vaksin halal dapat dipenuhi," ujar Lucy kepada wartawan, Senin (9/5).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, pemerintah tidak boleh lagi mewajibkan masyarakat untuk vaksin sebelum tersedia vaksin halal. Masyarakat juga berhak menolak bila tetap dipaksa untuk di vaksin yang tidak halal. Bahkan, kata dia, masyarakat berhak menuntut pemerintah bila tetap memaksa rakyatnya untuk di vaksin yang tidak halal. 

Hal itu menurut Lucy wajar, selain karena sudah menjadi keputusan MA, tapi juga penduduk Indonesia memang mayoritas Islam. 

"Mereka tentunya menuntut vaksin yang halal sebagaimana perintah agamanya. Jadi, ada konsekuensi hukum bagi Pemerintah bila tetap tidak memenuhi vaksin  halal. Pemerintah harus menyadari hal itu, agar nantinya tidak banyak kasus hukum dari masyarakat yang menuntut haknya untuk mendapat vaksin halal," katanya.

Untuk itu, tambah Lucy, pemerintah harus segera mendorong vaksin Merah Putih untuk secepatnya menyelesaikan uji klinis. Dengan begitu, akan tersedia vaksin halal yang cukup untuk kebutuhan masyarakat yang belum di vaksin.

MA sebelumnya memenangkan YKMI atas Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Putusan itu membuat pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi muslim.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid