sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPI belum terima laporan pemboikotan Metro TV

KPI akan menindak tegas pelaku penyiaran manapun yang menyalahi aturan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 26 Nov 2018 16:45 WIB
KPI belum terima laporan pemboikotan Metro TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku belum menerima laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden (Capres dan cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, terkait pemboikotan terhadap Metro TV. Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, KPI tidak tidak peduli dengan perilaku penyiaran yang dilakukan oleh stasiun TV tersebut.

"Belum ada (laporan) ke KPI," kata Yuliandre di sela acara Rapat Pimpinan KPI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11). 

"Kami sebagai lembaga negara, tidak peduli apa yang terjadi dalam sebuah perilaku dalam penyiaran. Dalam artian pelaku penyiaran. Yang kami pantau adalah apa yang dikeluarkan oleh konten itu, oleh televisi tersebut. Itulah yang dinilai oleh KPI," sambung Darwis. 

Dia menegaskan, KPI akan menindak tegas pelaku penyiaran manapun yang menyalahi aturan. Termasuk pada Metro TV, jika stasiun TV besutan Surya Paloh menyajikan konten bermasalah. 

Menurut Darwis, ada mekanisme sanksi yang jelas yang dimiliki KPI untuk menindak lembaga penyiaran nakal. Dia menyebut, sanksi yang dapat diberikan berupa sanksi teguran hingga sanksi keras berupa pencabutan hak siar.

"Sanksinya jelas, ada sanksi administratif berupa teguran, kemudian sanksi pemberhentian sementara, mengurangi durasi dalam lembaga penyiaran, pemberhentian tetap, dan terakhir pencabutan hak siaran," imbuhnya. 

Namun Darwis menegaskan, bahwa kasus pemboikotan Metro TV itu belum sampai ke KPI. Selama ini, kata dia, KPI lebih banyak mendapatkan aduan terkait konten bermasalah yang ditayangkan lembaga penyiaran.

"Jadi kalau ada masalah isu politik terkait pemboikotan dan sebagainya, itu adalah wilyah yang kami saat ini belum dapat. dari KPI sendiri, ada keberatan terhadap konten, ada keberatan terhadap apapun," ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya beredar surat imbauan pemboikotan Metro TV yang ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. Surat bernomor 02/DMK/PADI/11/2018 tersebut berisi instruksi agar seluruh komponen BPN, termasuk partai politik Koalisi Adil Makmur, untuk menolak setiap undangan dan wawancara yang diajukan Metro TV.

Kepala Media Center Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan, mengkonfirmasi keabsahan surat tersebut. Menurutnya, pemboikotan dilakukan karena pemberitaan Metro TV terlalu berpihak. Dia menyebut, tayangan-tayangan yang disajikan Metro TV  tidak berimbang dan cenderung tendensius.

"Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius. Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga," ucap Ariseno.

Berita Lainnya
×
tekid