sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPI diminta tanggapi pemboikotan Metro TV oleh Prabowo-Sandi

KPI merupakan lembaga paling kompeten dalam menilai isi siaran.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 26 Nov 2018 09:53 WIB
KPI diminta tanggapi pemboikotan Metro TV oleh Prabowo-Sandi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan merespons pemboikotan terhadap Metro TV, oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal ini untuk membenahi lembaga penyiaran yang ada di Indonesia.

"Mestinya hal ini menjadi perhatian KPI yang merupakan lembaga yang paling kompeten menilai isi siaran," kata pakar ilmu komunikasi, Gunawan Witjaksana, Senin (26/11).

Menurutnya, media penyiaran sudah seharusnya menjaga isi siaran. Menjelang tahun politik saat ini, media juga tidak boleh berpihak pada partai politik tertentu.

Hanya saja, banyak pemilik media yang merupakan aktivis, bahkan ketua umum partai politik. Sehingga dugaan keberpihakan mengemuka, terlebih di masa kampanye Pemilu 2019 saat ini.

Gunawan mengatakan, KPI harus membenahi persoalan ini. Sebab meski tidak masuk dalam struktur pengelola, para pemilik media ini memiliki kekuasaan untuk mengatur arah kebijakan media.

"Ini merupakan tantangan berat karena tangan panjang mereka ada di DPR sehingga revisi UU Penyiaran tak kunjung usai. Sementara itu, para aktivis penyiaran, termasuk kalangan kampus dan media, seperti sudah loyo mengawal revisi UU tersebut," kata dosen ilmu komunikasi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang ini.

Alasan pemboikotan

Sebelumnya beredar surat imbauan pemboikotan Metro TV yang ditandatangani Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo. Dalam surat bernomor 02/DMK/PADI/11/2018 tersebut, tertulis bahwa seluruh komponen BPN, termasuk partai politik Koalisi Adil Makmur, diimbau untuk menolak setiap undangan maupun wawancara yang diajukan Metro TV.

Sponsored

Pemboikotan tersebut, merupakan instruksi dari Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso. Namun tak disebutkan tenggat waktu pemboikotan tersebut akan berakhir. 

Kepala Media Center Prabowo-Sandi, Ariseno Ridhwan, mengkonfirmasi keabsahan surat tersebut. Namun menurutnya, surat tersebut sebenarnya merupakan surat edaran untuk kalangan internal, bukan konsumsi publik. 

"Surat tersebut memang berasal dari kami. Tepatnya dari Direktorat Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," ujar Ariseno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (25/11). 

Dia menjelaskan, surat tersebut diterbitkan karena BPN menilai pemberitaan Metro TV terlalu berpihak. Dia menyebut, tayangan-tayangan yang disajikan Metro TV  tidak berimbang dan cenderung tendensius.

Bagi kami, tayangan Metro TV terkesan tidak berimbang dan cenderung tendensius. Sementara mereka menggunakan frekuensi publik dalam siarannya. Frekuensi publik ini milik semua warga negara, jadi objektivitas harus dijaga," ucap Ariseno. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid