sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal di bawah presiden, Samad: Independensinya hilang

Ada beberapa poin yang krusial dari rencana RUU KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Sep 2019 15:16 WIB
KPK bakal di bawah presiden, Samad: Independensinya hilang

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menilai tak ada kepentingan hukum yang mendesak bagi anggota DPR untuk melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK. Menurutnya, revisi UU KPK hanyalah kepentingan politik. 

Dalam RUU KPK Nomor 30 tahun 2002, kata Samad, ada beberapa pasal yang akan membuat lembaga anti rasuah mati suri. "Ada beberapa poin yang krusial dari rencana RUU KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata Samad di Jakarta pada Jumat, (6/9).

Menurut Samad, setidaknya ada enam poin yang dianggap genting dari rencana revisi UU KPK. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum akan berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Artinya, KPK akan berada di bawah Presiden.

Kedua, terkait izin penyadapan yang harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana. Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

Selanjutnya, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang dengan tugas mengawasi lembaga antirasuah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Terkahir, tentang kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 atau menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara, apabila tidak rampunng dalam jangka waktu satu tahun.

“Poin revisi pertama, kedua, kelima dan keenam jelas akan membuat KPK Mati Suri. Mengapa? Siasat Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independensi KPK otomatis hilang," ujar Samad.

Padahal, kata Samad, independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah lembaga antikorupsi. Jika kondisinya demikian, menurutnya, KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif seperti kementerian atau lembaga lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Tak hanya itu, Samad juga menilai KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan dengan praktik tindak pidana korupsi. Bahkan, KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan dalam perebutan pengaruh.

Sponsored

"Pada akhirnya jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid